Miris! Biaya PTSL Tunggulrejo Tuban Kata Kades Intruksi Bupati

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com

Pada dasarnya biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000 rb dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari angka tersebut bisa dikenakan sangsi hukuman.

Pasalnya, dasar hukum PTSL adalah yang mana telah diatur oleh Undang Undang Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018, Jum’at (20/05/2022) pukul 07:09 WIB.

Kali ini bertolak belakang dengan apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dalam pelaksanaan sampai dengan pembagian PTSL dimana dalam pelaksanaan nya Program PTSL yang ada didesa tersebut konon katanya dalam pembiayaan sejumlah Rp. 400.000,- atas kesepakatan bersama dan itu atas intruksi Bupati Tuban bapak Huda (mantan bupati) pada saat itu.

Akan tetapi mirisnya kesepakatan bersama untuk biaya pembayaran Rp 400.000,- tersebut disampaikan langsung oleh Kades Tunggulrejo Sukarno kepada sejumlah awak media saat di konfirmasi terkait pelaksanaan sampai pembagian PTSL didesanya.

“Besaran biaya pembayaran Rp. 400.000,- ini, atas instruksi Bupati Tuban pak Huda (mantan bupati) yang pada saat itu dalam pembahasan juga ada dari pihak Camat, Polsek, Kejaksaan, Koramil, BPN, Pemdes dan timlak PTSL”. Kata Kades Sukarno kepada sejumlah awak media pada Selasa (17/05) pagi saat itu.

Kalau tidak percaya saya telponkan pak Camat mas, imbuh Kades sambil bicara dalam telpon. Kita tunggu saja pak Camat dalam perjalanan, tuturnya

Ketika disinggung keberadaan Ketua timlak PTSL, Kades Sukarno pun menjawab tidak ada, karena Ketua timlak PTSL sekarang sudah pindah tugas di Kecamatan.

Disisi lain, ketika Sekcam datang mewakili pak Camat, awak media pun langsung klarifikasi terkait kesepakatan bersama pembayaran biaya PTSL Rp. 400.000,- yang konon katanya juga atas intruksi Bupati Tuban bapak Huda (mantan bupati) saat itu. Yang ternyata Sekcam mengatakan tidak tahu.

Hal ini membuat awak media merasa mendapatkan keterangan yang tidak benar. Sebagai mitra yang turut serta mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah salah satunya program PTSL. Sehingga dengan terunggahnya rilisan berita ini, sejumlah awak media meminta agar supaya pihak terkait (APH) termasuk juga kepadanya mas Bupati Tuban segera menindak lanjuti kebenaran nya, bahwa apa yang telah diucapkan Kades Tunggulrejo kecamatan Singgahan Tuban tersebut.

Pasalnya sesungguhnya dari informasi warga pemohon PTSL, banyak yang merasa sangat keberatan dengan tingginya biaya, akan tetapi takut untuk menyampaikan sehingga banyak warga yang mempunyai kesan biaya itu jadi ajang bancakan atau pungli bersama oleh oknum timlak PTSL perangkat desa setempat.

Salah satunya ada warga RT13 /RW04 Desa Tunggulrejo dari sejumlah warga lainnya yang membenarkan adanya penarikan biaya Progam PTSL tersebut sebesar Rp. 400rb untuk satu bidang tanah bahkan ada yang lebih dan mencapai Rp. 600rb sampai Rp. 800rb oleh oknum timlak PTSL perangkat desa tersebut.

Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami rakyat kecil, dan secara tidak langsung bisa dipastikan ini sudah ada unsur indikasi pembohongan publik serta pungli oleh oknom timlak PTSL Pemdes dan/atau perangkatnya. Celoteh salah satu warga sekenanya. (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *