RESTASKOT, tribuntipikor.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap Korban Juju Juariah (46) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi Selasa (17/05/2022) lalu.
Tersangka pelaku pembunuhan Juju merupakan mantan suaminya, Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan (42) warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
“Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di Wilayah Kabupaten Ciamis,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. saat melaksanakan Press Conference kepada awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (20/05/2022).
Dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan saksi saksi dan barang bukti mengarah kepada mantan suami korban.
“Ada 6 orang saksi yang kami periksa dan motif dari pembunuhan ini adalah dendam, saat pelaku meminta rujuk dan pembagian harta gono gini dari hasil usaha tetapi korban menolaknya maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meningga dunia,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.
Ia menambakan bahwa, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dari Olah TKP hingga Autopsi korban.
“Dari hasil Penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku, tidak lama setelah kejadian pelaku kami amankan di daerah Baregbeg Wilayah Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(INDRA JAYA)