Lapas Kelas IIA Karawang, Berikan Remisi Khusus Idulfitri Kepada 590 Narapidana

Karawang, tribuntipikor.com

Seperti biasa Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi setiap perayaan hari raya keagamaan.
Kali ini, sebanyak 590 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas IIA Karawang, Kamesworo mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 590 narapidana atau warga binaan.”Remisi ini kita berikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat,” katanya, Selasa (3/5/2022).
Para warga binaan mendapatkan remisi berbeda-beda, rinciannya, 19 orang menerima remisi dua bulan, 76 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, 357 orang mendapat remisi satu bulan, dan 138 orang mendapat remisi 15 hari.
Dari 590 warga binaan yang mendapat remisi itu tidak yang langsung bebas.”Tentu berbeda sesuai syarat dan penilaian atas kelakukan warga binaan itu,” bebernya.
Adapun untuk kunjungan secara fisik dalam perayaan Idulfitri kali ini, masih dilakukan secara virtual.Kendati begitu, pihaknya mempersilakan keluarga dan kerabat menitipkan makanan untuk warga binaan.
“Kunjungan masih virtual secara VC (video call) melalui fasilitas yang kami sediakan,” ucapnya.Ia berpesan, perayaan Idulfitri kali ini hendaknya menjadi momentum persaudaraan antar sesama.
Sebab hal tersebut penting agar memupuk kepribadian yang lebih baik bagi warga binaan.
“Mari kita sucikan hati dan diri untuk saling memaafkan, mengayomi di antara sesama,” tandasnya.
Sementara itu, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi pada 139.232 orang narapidana, Senin (2/5/2022).Adapun 675 narapidana diantaranya langsung bebas seusai mendapatkan remisi.”Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (3/5/2022).
“Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini,” imbuhnya.Menurut Rika, remisi itu merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 
Ia menuturkan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” katanya.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *