Miris! Kominfo Kabupaten Bojonegoro Diduga Sebarkan Berita Hoax

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Seiring munculnya berbagai berita yang sering beredar di media sosial (Medsos) yang mana dalam memberikan sebuah rilisan pemberitaan yang bersumber dari instansi dinas kominfo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dimana berita-berita tersebut banyak berpotensi bohong dan/atau Hoax, membuat sejumlah Jurnalis dan/atau wartawan diwilayah Kabupaten Bojonegoro geram. Pasalnya berita rilisan yang tidak sesuai dengan fakta alias Hoax dari instansi dinas kominfo tersebut tersebar luas, Rabu (18/05/2022) pukul 09:09 WIB.

Munculnya rilisan berita itu tidak hanya satu dua tiga kali saja, dan lebih mirisnya lagi, berita-berita itu terkait dengan kegiatan-kegiatan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam mengambil dan memberikan kebijakan kebijakan nya,

Terpantau oleh awak media dan beberapa sumber, ada sejumlah 10 lebih informasi rilisan berita terbaru yang dimunculkan oleh instansi dinas kominfo Kabupaten Bojonegoro Jatim, yang kesemuanya bohong atau Hoax, hal inilah yang membuat risi dan geramnya sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa contoh di dapat dalam pemberitaan bohong itu di antaranya: sebuah berita PIP, berita pergantian penanaman pohon kota, berita banjir, berita pembangunan merata, berita menurunnya angka kemiskinan, berita menurunnya angka pengangguran, berita percobaan bunuh diri dijembatan kaliketek, dan lain sebagainya.

Seharusnya pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bupati Anna Mu’awanah cepat tanggap dan segera bertindak adanya permasalahan berita-berita bohong atau Hoax yang rilisannya dikeluarkan oleh dinas kominfo Bojonegoro tersebut.

Hal ini di karenakan kalau sampai pemberitaan-pemberitaan yang terkait kegiatan Bupati ternyata tidak sesuai fakta atau Hoax dibiarkan terus menerus sangat membahanyakan kepentingan publik dan tentunya pembohongan publik itu melanggar kode etik pemberitaan (Pers).

Apalagi notabenenya adalah, dinas Kominfo merupakan sebuah instansi yang bersumber dari sebuah informasi ke informasi dan untuk menyebarkan informasi seluruh kebijakan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro khususnya, dengan benar, jujur dan sesuai fakta dilapangan. Sehingga apa yang didapat publik dan/atau warga masyarakat Bojonegoro terkait berita itu benar adanya.

Untuk itu sudah seharusnya dinas kominfo yang telah di percaya oleh pemerintah guna mengangkat serta menyebar luaskan berbagai informasi pemberitaan tentang pemerintahan atau kegiatan Bupati, harus akuntabel, akurat sesuai fakta dilapangan.

Bersamaan kesemuanya itu, selaku Jurnalis dan/atau Wartawan, terkait berbagai rilisan berita dari dinas kominfo yang tidak sesuai data fakta dilapangan alias Hoax, hal ini meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan segera menindak lanjuti perihal tersebut diatas.

Sebagai bahan pertimbangan: Barang siapa disengaja dan/atau tidak sengaja memberitakan berita Hoax telah melanggar pasal 262 ayat 1 RUU KUHP. (Kin)

Reporter: Solikin gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *