TUBAN Jatim, tribuntipikor.com
Pada dasarnya biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp.150.000 rb dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari angka tersebut bisa dikenakan sangsi hukuman.
Pasalnya, dasar hukum PTSL adalah yang mana telah diatur oleh Undang Undang Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 perihal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018, Selasa (17/05/2022) pukul 13:09 WIB.
Kali ini bertolak belakang dengan apa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, dimana dalam pelaksanaan nya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada didesa tersebut diduga dalam pembiayaan nya sangat tinggi sehingga terkesan jadi ajang pungli oleh oknum timlak PTSL perangkat desa setempat.
Banyak warga RT13 /RW04 Desa Tunggulrejo membenarkan adanya penarikan biaya Progam PTSL tersebut didesanya sebesar Rp 400 rb untuk satu bidang tanah oleh oknum tim panitia PTSL perangkat desa. Sehingga sejumlah warga banyak yang protes terkait besarnya biaya tersebut akan tetapi tidak berani mengutarakan hal tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga MN (27), warga setempat kepada awak media yang tidak mau disebut alamat lengkapnya mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya penarikan biaya program PTSL itu sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
“Saya ini enggak tau aturannya mas dan saya dimintai biaya Rp. 400 rb perbidang tanah dan itu sudah saya bayar lunas”, kata MN.
Ketika itu juga diukur sama beberapa orang, ya.. mungkin petugas dari pihak Pertanahan Tuban, dan kebetulan saya dalam program itu ikut satu bidang tanah dan langsung saya bayar. Ungkapnya.
Beda lagi dengan AG (36), menurutnya ini kan program pemerintah yang sudah dibiayai oleh APBN tapi kenapa kami masih dikenakan biaya sebesar itu. Bukannya untuk Pulau Jawa dan Bali, setahu saya sesuai keputusan 3 Meteri itu biayanya cuman Rp. 150 ribu, kata AG.
Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami rakyat kecil, dan secara tidak langsung bisa dipastikan ini sudah ada unsur indikasi pungli oleh oknom tim panitia PTSL Pemdes dan/atau perangkatnya dan bahkan mungkin juga termasuk timlaknya. Ungkap AG sekenanya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Sukarno saat dikonfirmasi Awak Media ini menyampaikan, penarikan biaya program PTSL di wilayah kerjanya sebesar Rp 400 rb perbidang, sudah disepakati bersama pemohon dan sesuai hasil musyawarah desa (Musdes).
Akan tetapi mirisnya kesepakatan untuk pembayaran Rp 400 rb tersebut kata Kades atas instruksi Bupati lama Tuban pak Huda yang pada saat itu pembahasan juga ada dari pihak Polsek, Kejaksaan, Pemdes dan timlak PTSL.
“Jadi atas kesempatan bersama warga pemohon PTSL dan hasil dari Musdes, warga sepakat dengan pembiayaan sebesar itu” terang Kades Sukarno.
Sehingga kami pihak Pemdes langsung merespon dan melaksanakan program PTSL tersebut dan ini sudah berjalan. Ungkapnya. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy