Kab Bandung, tribuntipikor.com
Realisasi penggunaan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Soreang di Tahun Anggaran 2020 yang lalu terindikasi adanya aroma korupsi. Dmana pada tahun itu kondisi memuncaknya massa Pandemi Covid 19 sehingga Pemerintah membuat peraturan untuk menerapkan KBM (Kegiatan Belajar dan Mengajar ) dengan menggunakan sistem Daring. Hal ini patut diduga membuat celah Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Soreang menyelewengkan Dana Bos.
Terendusnya aroma korupsi ini mulai terkuak ketika Awak media mengkonfirmasikan beberapa item penggunaan Dana Bos seperti untuk Belanja Buku Paket KBM di Triwulan 2 Tahun 2020 Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Soreang Kab. Bandung menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp. 257.400.000, Sesuai dengan Action Realisasi, Kepala sekolah SMP Negeri 1 Soreang Kab. Bandung hanya membelanjakan buku Paket KBM sebesar Rp. 189.081.550, Sehubungan dengan adanya dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Soreang Kab. Bandung, Negara dirugikan sebesar Rp.68.318.450 (Rp. 257.400.000 – Rp. 189.081.550 = Rp. 68.318.450).
Untuk kegiatan Belanja Pengelolaan Kegiatan Sekolah di Masa Pandemi Covid 19 sebesar Rp. 423.242.900.00 sangat besar sekali tidak Rasional dan tidak Realistis karena Kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) dilakukan secara Daring.
Belanja Administrasi Kegiatan Sekolah yang tidak wajar berada di tahap 2 dan 3 Tahun 2020 memuncukan angka sebesar RP.272.214.900.00, Belanja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah di Masa Pandemi Covid 19 sebesar Rp. 231.751.512.00 Sangat besar sekali tidak Rasional dan Tidak Realistis karena Kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara Daring. Belanja Penggunaan Alat Multi Media Pembelajaran Sebesar Rp. 100.379.000.00
Hal itu diduga dilakukan kepala sekolah SMPN 1 Soreang  kabupaten Bandung,pasalnya ketika dikonfirmasi melalui surat resmi Nomo : 24/Trp /IV /2022 oleh media Tribun Tipikor terkait dengan pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Soreang, Kepala Sekolah H. Enceng di damping Bendahara Bos saat ditemui wartawan media ini mengatakan. Saya baru sekitar tiga bulan menjabat kepala sekolah di SMPN 1 Soreang dan saya tidak tau mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2020 di sekolah ini dan Bendahara BOS SMP Negeri 1 Soreang lebih lanjut mengatakan terkait dana bos yang di komfirmasi ini sudah pernah di selesaikan di kejaksaan antara pimpinan Dinas Pendidikan dan Pihak Kejaksaan ujarnya, dan ketika wartawan Tribun Tipikor lebih jauh bertanya penyelesaian bagaimana bendahara lebih jauh mengatakan saya tidak tau itu semua urusan pimpinan. alokasikan dana BOS di SMPN 1 Soreang layak dipertanyakan dan ditindak lanjuti aparat terkait apakah ada indikasi penyimpangan atau dugaan korupsi dalam pengelolaanya untuk memperkaya diri. Sementara ketika hal ini dikonfirmasi ke Kejaksaan Bale Bandung melalui Kasi Intel yang diterima staf, mengatakan akan menampung dan akan menyampaikan kepada pimpinan, dan pimpinan akan mempelajari dan menganalisa kasus ini dan,apabila nanti ditemukan ada oknum kejaksaan terindikasi bermain pasti akan dip roses, dan lebih lanjut kejaksaan kepada wartawan mengatakan Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Soreang kami melakukan penyelidikan dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait,”ujarnya. masyarakat mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk segera memanggil pihak-pihak terkait. “Ini tidak boleh dibiarkan,dan akan mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia khususnya Kabupaten Bandung,
Berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler diatur penggunaan dana BOS dikelola secara transparan dengan melibatkan berbagai unsur. Ketika wartawan Tribun Tipikor melakukan konfirmasi melalui telepon Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan kabupaten Bandung mengatakan dalam hal ini Dinas Pendidikan dan sangat mengharapkan peran seluruh komponen masyarakat LSM maupun media untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Dia menjelaskan pengelolaan dana BOS di setiap sekolah penggunaannya, sangat tegas dan jelas aturannya.”Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 katanya (Team)