Kab Garut, tribuntipikor.com
Ramainya pemberitaan beberapa hari ini tentang kisruh yang terjadi di Pasar Bandrek Bumdes Sawargi Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, mulai menampakan titik terang setelah semua unsur pemerintahan Desa Sukamerang berjibaku bersama.
Persoalan yang sempat mencuat ke permukaan berupa penguasaan asset pasar oleh investor nampaknya akan mulai dibenahi.m setelah Fariz Firmansah (42), sebagai tokoh muda sekaligus pengusaha di Balubur Limbangan tampil untuk menengahi konflik diantara Bumdes Sawargi selaku pemilik usaha bersama kontraktor sebagai satu pihak dengan investor dipihak lain.
Konflik tersebut dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah tagihan dari pihak investor kepada pihak Bumdes yang belum bisa dipenuhi, sehungan masih belum bisa ditariknya hasil penjualan kios dari para pedagang oleh pihak Bumdes.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke kediaman Fariz, melalui assisten bernama Nendy Sutansyah (39) yang sekaligus merupakan pegurus Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasmo Limbangan, pihak Fariz meminta semua fihak dapat cooling down terlebih dahulu agar semua persoalan bisa diselesaikan dengan baik, Selasa (12/04).
“Kita memaklumi bahwa pihak investor ingin segera tagihannya dibayar, namun demikian penyelesaian ke arah itu bisa ditempuh dengan cara-cara ma’ruf mengingat semua fihak adalah muslim yang baik. Bahkan jika dikalkulasi semuanya masih bisa dipertanggungjawabkan mengingat tagihan di para pedagang masih sangat besar di atas jumlah tagihan,” ungkap nya.
Rendy juga mengatakan, pihaknya percaya pihak investor sangat arif dan bijaksana tentunya dalam mensikapi persoalan tersebut. Tinggal bagaimana antara pihak investor selaku penagih dengan pihaknya selaku pengelola yang sah, dapat bekerja sama untuk percepatan pembayaran kewajiban tersebut.
Ketika awak media mengkonfirmasi via seluler kepada Fariz Firmansyah, didapat keterangan pihak Fariz memang membenarkan pihaknya sudah mengantongi Surat Pengangkatan sebagai Pengelola Harian Pasar Bandrek Bumdes Sawargi, melalui SK Kepala Desa Sukamerang selaku owner secara oficio No. Kep.141 / 5 / 04 / 2022 tentang Pengangkatan Pengelola Harian Pasar Banderk Bumdes Sawargi Desa Sukamerang Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, tanggal 08 April 2022.
“Mungkinh hal ini disebabkan oleh beratnya tekanan yang diterima pemerintahan Desa Sukamerang dari pihak investor yang hampir setiap hari meminta pelunasan sisa kewajiban. Bahkan setelah pihak investor mengantongi jaminan asset seluruh Pasar Bandrek, pihak investor juga melakukan tagihan sendiri ke para pedagang termasuk melakukan kegiatan penjualan kios yang belum laku secara sepihak, bahkan tak tanggung-tanggung pihak investor sempat memaksa untuk dapat menyita rumah Kepala Desa, rumah Ketua BPD, rumah Ketua LPM dan rumah Ketua Bumdes sebagai jaminan tambahan”, terang Fariz.
Kepala Desa Sukamerang, Bunyamin membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan SK Pengelola Harian Pasar Bandrek Bumdes Sawargi kapada pihak Fariz Firmansyah dan rekan, dengan maksud agar persoalan tagihan investor kepada pihak Bumdes Sawargi bisa cepat selesai.
“Dan semua fihak yang terlibat mulai dari perencanaan sampai penjualan kios, diharapkan tidak menjadi sasaran kecurigaan siapapun, jika pengelolaan dilakukan oleh pihak yang professional, tinggal apabila ada pihak-pihak yang menghendaki ikut serta mengelola, dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Fariz”, jelas Bunyamin.
Lebih lanjut Bunyamin menjelaskan, dirinya selaku Kepala Desa bersama Ketua BPD, Ketua LPM dan Ketua BUMDES SAWARGI, telah menunjuk Kuasa Hukum Rahmat Permana., SH., SHI., dari Lembaga Bantuan Hukum dan Manajmenen (LBHM) SEROJA-24 untuk mengawal penyelesaian kewajiban ke pihak investor.
“Diharapkan dengan cara ini semua fihak bisa menjalaninya dengan baik sesuai cara-cara yang dibenarkan oleh hukum, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, semuanya mendapat win win solution yang menggembirakan”, pungkas Bunyamin. (Tim media)