Selayar, tribuntipikor.com
Polsek Benteng Polres Kepulauan Selayar, Giat melaksanakan Patroli Gabungan, yang dilaksanakan didusun Padang Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu kabupaten Kepulauan Selayar, pada hari Selasa 5 /4/2022, Patroli Gabungan tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Benteng, AKP Irwan Effendy subuh tadi dalam rangka antisipasi aksi balapan liar yang sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.
Dalam giat tersebut tim berhasil mendapatkan dan mengamankan beberapa kendaraan hasil aksi balap liar, dan ada yang berusaha kabur dan menyembunyikan kendaraanya di dalam semak semak.
mengimbau kepada warga segera melapor jika melihat ada balapan liar. Selain itu ia juga diminta agar ketika ada balap liar, tidak usah ditonton. Pasalnya, pebalap ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga.
“Perasaan bangga karena ditonton, bangga dengan keberhasilan sesaat, tapi mereka tidak menyadari risiko fatal jika terjadi kecelakaan,”
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta”.
“Bagi pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera
Giat berjalan aman dan lancar.( Ucok Haidir )