Pontianak, tribuntipikor.com
Terkait pemberitaan waktu terakhir di beritakan bahwa Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di panggil KPK RI sebagai saksi atas dugaan kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Terkait hal itu, dalam konferensi pers di Kraton Kadriah Pontianak, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah bahwa dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi, Senin 4 April 2022.
Sultan Pontianak menegaskan bahwa hingga kini dirinya atau pun pihak Keraton serta kerabat tidak pernah sekalipun menerima surat panggilan dari KPK.
“Pada hari ini 4 April 2022, saya akan membacakan klarifikasi saya, menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur mom aktif Abdul Ghofur Mas”UD, selama beberapa waktu terakhir,”ujar Sultan Pontianak.
Dalam keterangannya, pertama Sultan menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Pertama, sampai hari ini 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,”tegas Sultan.
Bilamana memang surat tersebut ada, ia mengatakan pihaknya tetap akan datang dan memberikan keterangan.
“Dua, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,”katanya.
“Tiga, mendukung langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya
Selain itu dalam acara tersebut ditutup dengan buka puasa bersama para awak media. ( liputan / Run.)