TERKAIT DUGAAN ANGGARAN BANCAKAN,TOKOH INI DUKUNG PROSES HUKUM BUPATI KSB,” 

Sumbawa Barat, tribuntipikor.com

Jaringan organisasi media di Sumbawa Barat dan regional NTB bersiap melaporkan  Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin terkait postur anggaran pemerintah setempat terhadap belanja media yang diduga menyimpang. Laporan itu ditujukan kepada Badan Audit Keuangan Negara dan kebijakan pemerintah seperti BPK, LKPP dan Ombudsman RI.

Pengamat kebijakan publik dan jaringan civil society Sumbawa Barat, Andy Saputra mendorong lembaga audit negara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap postur anggaran Pemda Sumbawa Barat, utamanya pengadaan barang dan jasa. Baik jasa publikasi dan dokumentasi termasuk belanja pengadaan fisik dan non fisik.

“Sebagai lembaga audit, BPK dan Ombudsman serta LKPP boleh merespon laporan masyarakat atau lembaga advokasi hukum publik untuk meneliti perlunya langkah audit khusus tadi,” kata Andy Saputra kepada Pers setempat, Kamis (31/3).

Menurutnya, mungkin saja SMSI di Sumbawa Barat menemukan indikasi banyaknya anggaran Bancakan dalam postur APBD setempat. Bancakan anggaran publikasi dan dokumentasi, Bancakan anggaran pengadaan barang dan jasa lainnya. 

“Anggaran Bancakan sudah lumrah dalam dunia audit keuangan. Dalam investigasi dan penyidikan keuangan, Bancakan menjadi pintu masuk motif ditemukannya kerugian negara dan korupsi,” terangnya.

Bancakan menurut dia, anggaran yang dipaksakan ada, namun orientasi dan peruntukannya tidak penting dan mendesak. Anggaran yang digelembungkan tanpa dasar kajian teknis dan administrasi yang jelas. Asal ada proyek.

Ia mencontohkan, misalnya alokasi anggaran kepada beberapa media tertentu yang di ploting atau di monopoli saja, dari tahun ke tahun. Jumlahnya mencolok dan perhitungan teknis standar belanjanya tidak jelas. Standar penunjukan dan usulannya tidak merujuk satuan harga dan syarat administrasi keuangan yang disyaratkan. 

“Sebut saja harus ada payung hukum, perda atau perbup pengadaan standar jasa publikasi media oleh pemerintah,” terangnya.

Ada juga anggaran fisik yang berpotensi masuk kategori Bancakan. Misalnya menurut Andy lagi, alokasi anggaran pembangunan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati plus eksterior dan interiornya senilai Rp 17 Miliar.

Pendopo Bupati dan Wakil sebenarnya sudah ada. Tapi selama periode yang lama memerintah tidak digunakan, sebagaimana mestinya, namun anggaran rumah tangga dan interiornya tetap ada. Sekarang dialokasikan dengan jumlah yang gemuk dan besar, untuk objek yang sama tapi Bupati dan Wakil Bupati tetap tidak menempati pendopo yang sudah disiapkan sebelumnya.

Begitu juga proyek embung Tobang di Desa Seteluk Tengah senilai Rp 30 Miliar, yang secara teknis konstruksi dan peruntukannya tidak mendesak atau dibutuhkan. Namun fisik proyek dipaksakan dibangun dengan anggaran yang tidak sesuai dengan fisik. Bahkan belum dimanfaatkan sama sekali.

“Ini yang menurut saya gak mendesak, gak perlu dan gak penting. Akhirnya tujuan anggaran tidak dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan karena faktanya pendopo tidak digunakan. Nah, jika alokasi anggaran besar itu ternyata dalam proses audit menguntungkan kelompok atau pengusaha dan pejabat tertentu ini masuk proyek Bancakan alias memicu kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbawa Barat telah menunjuk Telusula Law Firm atau kantor Advokat Mess And Partner untuk melakukan gugatan dan laporan tindak pidana serta Maladministrasi ke aparat penegak hukum, BPK, LKPP dan Ombudsman RI. 

Laporan itu meminta kepada lembaga audit resmi negara dan administrasi pemerintahan untuk melakukan audit khusus seluruh alokasi anggaran atau postur APBD KSB secara lengkap. Menghentikan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan belanja media secara total sampai ada hasil audit investigasi rampung,*(khr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *