Pasien Peserta BPJS Keluhkan Beli Obat di Apotek Luar! Dirut RSUD Hayyung Simpan Resepnya Bisa Diganti

Selayar, tribuntipikor.com

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014 tidak ada istilah obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Permenkes No 28 Tahun 2014 ini, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus di luar, dengan alasan apapun.

Bagi peserta yang diminta menebus obat di luar rumah sakit dengan alasan stok obat di apotek rumah sakit habis bisa mengklaim (ditebus) pembelian obat di luar rumah sakit tersebut dibuktikan dengan foto copy resep dokter.

Jika ada obat di luar Formularium Nasional (Fornas), dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter), tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang BPJS meminta melakukan follow up kepada RS yang bersangkutan.

Direktur Rumah Sakit KH. Hayyung, dr Hasairin Nur saat dimintai klarifikasi, Ia mengatakan Sepanjang ada di formularium obat rumah sakit, itu diganti.

“Sepanjang ada d formularium obat rs kami ganti pak. D simpan sj copy resepnya. Nanti kami liat,” tulisnya melalui pesan WA, Kamis (31/3/2021).

dr Hasairin Nur juga menjelaskan bahwa dokter yang menangani pasien bisa meresepkan obat di luar Fornas apabila diperlukan.

Resep obat yang dikeluarkan oleh dokter kepada pasien yang sesuai daftar obat di Formularium diklaim rumah sakit kh hayyung ke BPJS atau sejenisnya, jawab dr Hasairin.

Sementara pasien rujukan dari pulau yang namanya tidak ingin disebut mengaku melakukan pembelian obat di luar, dikarenakan stock obat yang tersedia di apotek rumah sakit habis.

“Kami mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah untuk pembelian obat di apotek luar rumah sakit,” katanya kepada, wartawan media ini,

Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi kepada cabang BPJS Kepulauan Selayar terhadap besaran dan jumlah yang tergantikan (klaim) pasien BPJS Rumah Sakit Umum Daerah KH. Hayyung.(TIm/UH )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *