Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menginisiasi membuat Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa. Pembuatan rumah ini sebagai bentuk tempat penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam, S.H, M.H menerangkan, bahwa rumah Restorative Justice (RJ) nantinya akan ditempatkan di desa-desa atau kelurahan di tiap kecamatan. “Tujuan terpenting dari rumah RJ ini adalah bagaimana kita menumbuhkembangkan kembali penyelesaian-penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar BT, sapaan akrabnya kepada awak media Selasa (29/03/2022)
Pendekatan dengan menggunakan hati nurani, sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dengan mengedepankan peran para kepala desa atau lurah dan/atau tokoh agama, maupun tokoh adat.
Adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian akan benar-benar dikedepankan, artinya ‘pemidanaan menjadi pilihan terakhir atau bisa disebut ultimum remidium. Terangnya.
Olehnya pergeseran dalam penegakan hukum yang lebih mengedapankan perdamaian atau pemulihan keadaan semula. “Sehingga suasana kehidupan pedesaan menjadi damai dan tentram serta bahagia jika terjadi permasalahan hukum benar-benar tercipta,” imbuhnya.
Kemudian apa saja persoalan hukum atau kasus pidana yang bisa diselesaikan melalui fasilitas rumah RJ? Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
Yakni perkara atau kasus-kasus yang menyangkut masyarakat bawah atau rakyat kecil yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Juga kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta pelaku bukanlah pelaku tindak pidana pengulangan (residivis).
Kajari yakin keberadaan rumah RJ ini nantinya benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dan tidak terbatas hanya sebagai wadah dan/atau tempat penyelesaian perkara pidana umum saja.
Hal itu bisa saja dapat digunakan sebagai tempat bagi masyarakat luas dalam meminta pendapat hukum maupun konsultasi hukum kepada jaksa yang ditempatkan.
“Misalnya permasalahan perdata atau mungkin konsultasi tentang masalah korupsi. Kami yakin adanya rumah RJ ini akan sangat membantu bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan atau mempercepat permasalahan hukum yang timbul di tingkat kelurahan, pedesaan, maupun kecamatan,” pungkasnya. (Kin).
Editorial: Solikin.gy