POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Personil Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil setempat kembali melaksanakan himbauan protokol Kesehatan, Rabu (23/3/2022) Malam.
Dipimpin Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar, S.H., dalam kegiatan tersebut Personil gabungan menyasar Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Ditempat terpisah Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan kelurahan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan memutus mata rantai serta Pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
“Himbauan/Sosialisasi PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan terhadap para pelaku usaha dan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat untuk mentaati anjuran Pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tanggal 21 Maret 2022, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/1896/Org Tanggal 31 Agustus 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 17 Mei 2021,” terang Kapolsek Kompol Wawan Suhendar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Kamis (24/3/2022) Pagi.
Dalam hal ini, Kapolsek pun mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan aturan prokes Covid-19. Apalagi adanya varian Omicron.
Menurutnya prokes masih menjadi kunci utama pencagahn Covid-19, yang harus diterapkan sehari-hari. Saya juga menginginkan masyarakat yang belum ikuti vaksinasi agar segera mengikuti vaksin di gerai yang telah di sediakan. Ujar Kompol Wawan Suhendar.(INDRA JAYA)