Jakarta, tribuntipikor.com
Penganiayaan beberapa jurnalis yang terjadi pada saat penangkapan Alumni Lemhannas Wilson Lalengke di Polda Lampung pada Sabtu (12/3/2022) diduga melanggar Undang- Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Advokat PPWI mengatakan jurnalis yang meliput penangkapan Wilson Lalengke yang sedang melakukan tugas jurnalistik namun turut ditangkap dan ditahan di Polda Lampung. “Pengakuan dari salah satu korban yang juga anggota PPWI mengatakan ia ditonjok (dipukul) mukanya hingga luka,” katanya menirukan pengakuan korban, pada Minggu (20/3/2022).
Jurnalis yang mengalami penyiksaan itu mengatakan tidak bisa visum karena harus ada pengantar dari pihak kepolisian. “Melaporkan ke polisi tidak bisa karena yang melakukan adalah oknum (polisi) juga,” lanjutnya.
Dikutip dari pasal 18 ayat 1 Undang- undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal itu.
Sedangkan Pasal 4 berbunyi
(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperolehdan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. ( vio )