POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Personil Polsek Kandanghaur jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap aktivitas masyarakat, di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jumat (18/3/2022).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar menjelaskan bahwa Operasi tersebut digencarkan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19 diantaranya dengan melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan pada warga masyarakat dan beberapa pelaku usaha seperti minimarket yang berada wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Sambungnya, kegiatan yang kami laksanakan tersebut terfokus mengedukasi dan menghimbau masyarakat serta para pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.
“Kegiatan semacam ini akan terus kita gelar bertujuan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” sebut Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran INMENDAGRI NO. 13 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 3) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kandanghaur. Ujar Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar.(INDRA JAYA)