Selayar, tribuntipikor.com
Personil Satlantas yang di Pimpin langsung, Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Sardan, SE melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di jalan Vetran yang ditutup oleh warga yang sementara berduka di lorong Cahaya tani, Pers Sat Lantas membuka akses jalan untuk memberikan kesempatan kepda masyarakat untuk melintas.
Kasat Lantas memberikan pemahahaman kepada warga yang berduka untuk tidak seenaknya menutup tempat Lalu Lintas kendaraan hingga memangkas setengah tempat lalu lintas itu hingga menyebabkan macet, Hal tersebut juga menyebabkan orang lain yang lewat harus memutar jalur lebih jauh.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan-aturan itu, setidaknya ada beberapa kondisi dimana jalan boleh ditutup untuk kepentingan pribadi.
Pertama, Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan diperbolehkan asalkan ada jalan alternatif yang bisa diakses oleh warga. Lalu, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Kedua, jalan boleh ditutup untuk acara yang menyangkut kepentingan pribadi salah seorang warga – seperti pesta Perkawinan,Kematian dan kegatan lainya, asalkan jalan tersebut masuk ke dalam kategori jalan Kabupate, jalan Kota, dan jalan Desa Sedangkan, jalan yang termasuk kategori jalan Nasional atau jalan Provinsi hanya boleh ditutup untuk kegiatan yang memilki cakupan kepentingan Nasional
Ketiga, Pihak tertentu yang memiliki “Hajatan” yang menggunakan dan menutup jalan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu ke Kapolres atau Kapolresta setempat ( untuk penggunaan jalan kabupaten atau kota) dan Kapolsek atau Kapolsekta setempat (untuk penggunaan jalan desa). Permohonan izin ini harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. Khusus untuk acara peristiwa Kematian permohonan izin bisa diajukan secara Lisan.
Keempat, pihak penyelenggara juga harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat untuk melengkapi permohonan izin ke pihak kepolisian. Dokumen-dokumen itu adalah (a) foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan; (b) waktu penyelenggaraan; (c) jenis kegiatan; (d) perkiraan jumlah peserta; (e) peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan (f) surat rekomendasi dari: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan Perhubungan Darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
Lalu pada pasal 15 ayat (3) dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa penggunaan jalur untuk kepentingan umum maupun pribadi dapat diizinkan apabila ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penutupan lajur tersebut tidak terlalu mengganggu aktivitas lainnya.( rls/Ucok Haidir )