Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Didalam memperingati hari Pers 2022. Bertempat di Gedung Pancasila MCM griya & resto jalan Pemuda No, 05 Bojonegoro, wadah Komunitas Wartawan Bojonegoro Bersatu bekerja sama dengan AKD (Assosiasi Kepala Desa) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (07/03/2022) pukul 10:09 WIB. telah menyelenggarakan pelaksanaan giat Workshop tentang pembekalan hukum bagi Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jatim. Pelaksanaan giat pembekalan hukum yang diselenggarakan oleh komunitas WBB (Wartawan Bojonegoro Bersatu) yang mana juga didukung oleh pengadilan negeri Bojonegoro, Selasa (08/03/2022). Pukul 09:09 WIB.
Terkait materi workshop kali ini, yang disampaikan oleh Estafana Purwanto,S.H.,M.H, merupakan materi kewenangan Pemerintah Desa dalam proses hukum perdata. Sedangkan untuk nara sumber yang kedua hal ini, disampaikan oleh Sony Eko Ardiyanto ,S.H, terkait adanya pemberian materi dasar hukum perjanjian dan tehnik penyusunan naskah perjanjian. Lebih lanjut, kemudian materi yang disampaikan oleh Zaenal Achmad dengan pemaparan topik mengenai gugatan sederhana.
Dalam sambutannya Perwakilan DPMD yang diwakili oleh Andri disaat pemaparannya menyampaikan, bahwa mulai dari sistim pencairan, pelunasan pajak hingga sampai pembelian mobil desa yang disampaikan oleh Kades boleh tidaknya Dana Desa dipergunakan untuk pembelian barang tersebut.
Berlanjut acara yang paling inti merupakan sesi tanya jawab dalam rangka pembekalan hukum dan pemahaman hukum yang disampaikan oleh nara sumber Pengadilan negeri Bojonegoro.
Hal ini menjadi daya tarik tersendiri oleh para Kades. Terlihat begitu besar antusias dengan hidupnya workshop. Ini terbukti dari banyaknya berbagai pertanyaan dari Kades sehingga acara workshop yang telah dipandu oleh Tessa Tandanu tampak hidup dan meriah.
Pantauan awak media ternyata sebagian besar para Kades yang mengikuti workshop dalam pembekalan dan pemahaman hukum merasa puas serta sangat suka sekali. Hal ini disampaikan oleh Kades Talok Samudi Kecamatan Kalitidu, karena ini semua sesuai apa yang di jumpai dalam menjalankan Pemerintahan Desa dan tentunya di kehidupan setiap hari nya. Pihaknya juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sangat pas. Ungkap Kades Samudi.
Disisi lain, Kades Ngraseh M. Mahtukin.S.Th.I dari Kecamatan Dander menanyakan kebijakan Bupati terkait kendaraan dinas Kades roda 2 yang telah usang dan perlu adanya pembaharuan kembali, termasuk terkait kebijakan setoran atau pelunasan pajak yang harus diselesaikan dulu 100% guna memperoleh dan atau mendapatkan pencairan anggaran DD, dan lainnya. Ungkap Kades Mahtukin.
Diketahui: Acara giat workshop pembekalan hukum dihadiri oleh perwakilan Forkompinda pemerintah kabupaten Bojonegoro, perwakilan inspektorat DPMD, Kapolsekta Bojonegoro, Kompol Nur Zaini, perwakilan Dandim 0813 Rochim Sw, Pengadilan negeri Bojonegoro dan Ketua AKD kabupaten Bojonegoro H.R Ghozali Dwianto,S.E, Sekjen AKD kabupaten Bojonegoro, Ir. Edy Sunarto dan para Kepala Desa dari lintas timur, tengah serta barat, UPTD se-Kabupaten Bojonegoro, beberapa awak media dan tamu undangan lainnya. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy