Jakarta, tribuntipikor.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Johnson Mira Mangingi sebagai saksi untuk kedua kalinya di kasus dugaan suap perkara hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Kali ini KPK mendalami soal peran Itong dalam mendekati beberapa pihak untuk memutus perkara sesuai keinginannya asalkan disuap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut juga digali dari dua saksi, yakni hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono dan mantan hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto. Mereka diperiksa pada Rabu (2/3) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH (Itong) untuk mendekati berbagai pihak yang beperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (04/03/2022).
Pemeriksaan pertama Dju Johnson dilakukan pada Jumat (11/2) di kantor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia diperiksa bersama empat saksi lainnya. Dju dimintai konfirmasi KPK soal penunjukan Itong sebagai ketua majelis hakim di perkara PT SGP Soyu Giri Primedika (SGP).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH (Itong) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP,” kata Ali kepada wartawan, Senin (14/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP). Keduanya diduga menerima suap.
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.
“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya. *(Kin).
Editorial: Solikin.gy