Lembaga PKN Kawal Lagi Laporan 3 Desa, Kasus Tes Perades Blora ke Kejari Kejati

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Sebuah Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendampingi sejumlah perwakilan dari 3 desa berbeda Rabu (02/03) siang, mengadukan dugaan kasus nepotisme dalam proses seleksi Tes Perades Blora. Aduan tersebut dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di Blora dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah di Semarang.

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Lembaga PKN Blora Sukisman kepada wartawan salah satunya media tribuntipikor.com. Menurutnya laporan dugaan nepotisme telah melanggar UU 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Selain itu, melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan data temuan kami ada lebih dari 60-an desa yang terlibat Nepotisme”. Kata Sukisman.

Kemarin kami sudah laporkan 4 Desa dengan 11 terlapor di Kejati Jawa Tengah. Dan hari ini, kami kawal lagi laporan dari 3 Desa dengan 8 terlapor ke Kejaksaan Negeri Blora,” imbuhnya.

Selain laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Blora, laporan juga kami tembuskan kepada KPK. “Sehingga jika nanti laporan mangkrak, kami akan minta supervisi ke KPK,” ungkapnya.

Sementara itu, Riyanta selaku anggota DPR RI Komisi II, juga turut menyikapi adanya kasus seleksi Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Blora yang masih berlarut-larut ini. Menurunya, mengingat Indonesia adalah merupakan negara hukum, ia menyarankan langkah yang diambil harus sesuai koridor hukum.

“Siapapun yang memang salah, biarkan hukum yang berbicara. Yang terpenting jangan anarkis. Lakukan langkah-langkah secara konstitusional,” terangnya.

Riyanta wakil rakyat politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Pati, Grobogan, Rembang dan Blora menambahkan, bila ada unsur pidana silahkan lapor ke kepolisian. Dan kalau ada unsur korupsi dan gratifikasi laporkan ke kepolisian, kejaksaan atau ke KPK,” pungkasnya.*(Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *