Pelaku Pemalsuan BPKB dan STNK Berhasil Diamankan Polres Bojonegoro Jatim.

Kapolres Bojonegoro Jawa Timur AKBP Muhammad ketika konferensi pers di hadapan insan media.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Satreskrim Polres Bojonegoro Jatim berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan 4 (empat). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro Jatim AKBP Muhammad saat konferensi pers pada Kamis (24/02/22). Pukul 10:09 WIB.

Konferensi pers dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dengan menghadirkan berbagai tersangka yang telah berhasil diamankan.

Di hadapan insan media, Kapolres Bojonegoro Jatim AKBP Muhammad menyampaikan bahwa, Satreskrim telah berhasil menangkap pelaku-pelaku yang memalsukan dokumen kendaraan bermotor untuk di jual belikan.

Disebutkan, bahwa pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial AW (32) warga Dusun. Guwaran RT 02 RW 03 Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dengan korban Ahmad Qomarudin yang beralamatkan di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandinya yakni tersangka awalnya memperoleh kendaraan tanpa surat, selanjutnya dibuatkan atau dokumen palsu dan dijual kepada korban. Dari hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.

“Jadi pelaku ini setelah mendapatkan kendaraan tanpa surat, kemudian memalsukan dokumen surat-surat BPKB dan STNK untuk dijual kepada pembeli,” tegas Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro Jatim. Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan Pasal 266 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Perlu diketahui: Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan menghindari segala bentuk penipuan. Apa bila menemukan hal-hal yang sekiranya mengganggu kamtibmas diharap segera melapor ke petugas terdekat. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait