Kab Bandung Barat, tribuntipikor.com
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat,melalui pos penyalur PT.Pos Indonesia ,sesuai dengan Keputusan Dirjen Penanganan Pakir Miskin,Nomor ; 11/6/SK/HK.02.02/5/2021.tentang petunjuk teknis penyaluran Program sembako melalui Pos Penyalur tahun 2021.
Mengacu pada Surat keputusan tersebut,dimana setiap KPM akan mendapat bantuan sebesar rp.200 ribu setiap bulannya,sementara untuk penyaluran yang saat ini sedang dilakukan untuk bulan januari,Februari dan Maret.
Berdasarkan pantauan di kecamatan Cihampelas,petugas dari PT.Pos didampingi TKSK ,manyalurkan bantuan tunai tersebut langsung kepada warga melalui komunitas,dan warga yang telah menerima uang tunai langsung dibelanjakan sembako sesuai dengan petunjuk teknis.
Namun dari nilai tiga paket sembako yang harus dibelanjakan,pada kenyataannya tidak sesuai penggunaanya ,seperti dikatakan salah satu warga kepada awak media ” allhamdullillah kami mendapatkan uang tunai rp.600 ribu,untuk rp.400 ribu,ya dibelanjakan sembako sedangkan yang Rp.200 ribu ,bisa dibelikan seragam sekolah ” katanya.
Padahal pemerintah menyalurkan bantuan tersebut seluruhnya harus dibelanjakan untuk sembako,baik di e-warung,pasar atau kios,namun harus dibuktikan dengan bon pembelanjaan.
Hal lain dalam penyaluran bantuan itu,berkerumunnya warga,untuk mendapatkan bantuan,sementara untuk Bandung barat pada masa PPKM masuk dalam katagori level 3.
Sehingga penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang saat itu sedang dilakukan ,seyogyanya dikaji ulang ,sehingga tidak terjadinya gagal faham ditengah masyarakat,terkait penggunaan bantuan itu .
(Lasmana & Dodi)