Dirut Ghufron Sebut Tidak Betul, Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret

JAKARTA, tribuntipikor.com

Masyarakat Indonesia yang akan mengurus keperluan publik seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga kepengurusan jual beli tanah wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Selasa, 22 Februari 2022 pukul 18:09 WIB menegaskan, masyarakat saat ini masih banyak yang salah persepsi dengan kabar yang beredar, bahwa pengurusan keperluan publik mulai 1 Maret 2022 ini. Ucapnya.

“Nah, itu banyak salah persepsi. Jadi masih perlu waktu itu. Sehingga harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, ada aksi yang artinya merencanakan action plan nya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron di sela menerima penghargaan dari ISSA, Selasa, 22 Februari 2022.

Ghufron mengatakan, saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia juga menegaskan, penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi. Baca

“Ini banyak salah persepsi yaitu memang 1 Maret itu dari ATR BPN untuk jual beli. Dan itu pun umumnya masih pembeli gitu. Dan itu pun juga istilahnya dievaluasi nanti begitu. Jadi yang lain-lain itu belum. Sehingga seakan-akan SIM ini 1 Maret, itu nggak benar, tidak betul,” tegas Ghufron.

Ghufron menambahkan bahwa, Instruksi Presiden (Inpres) memang telah terbit namun untuk pelaksanaannya masih dalam proses. Bahkan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” tambahnya.

Ghufron mengingatkan, kepesertaan gotong-royong masyarakat merupakan kewajiban dan sudah di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Itu kan mengingatkan, jadi untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur.

“Ini karena mungkin orang salah persepsi, begitu banyaknya. Jadi hal itu dikira kemudian (dilaksanakan) langsung semua, tidak,” ungkap Ghufron. *(Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait