BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Diduga gara- gara memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna persyaratan penjaringan tes perangkat desa (Perades) setempat. Kepala Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Diamankan Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan adanya penahanan kedua tersangka tersebut. Senin (21/02/2022).
“Ya Mas, mulai kemarin,” kata AKP Setiyanto kepada awak media.
Kedua tersangka yang diamankan bernama Kasno selaku (Kepala Desa) dan Muh Ramli selaku (Pendamping Desa). Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Blora. Terangnya.
Sebelumnya, Polres Blora pada Selasa (15/02/2022) lalu, telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, terkait kasus dugaan penyelewengan dalam Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, yang mana masih dalam penyelidikan polisi.
Dari sepuluh laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
Terkait hal ini pada (15/02) Kapolres AKBP Aan Hardiansyah juga menyampaikan bahwa, “Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka,” ungkap Kapolres.*(Kin).
Editorial: Solikin.gy