Garut, tribuntipikor.com
Satuan Reskrim ( Satreskrim) Polres Garut bongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana pertolongan jahat (Tadah).
Terkait dengan hal itu, Polres Garut pada hari ini Senin (21/2/2022) menggelar konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang bertempat di Mapolres Garut, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam konferensi Persnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa pada hari ini Polres Garut menggelar konferensi pers terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
“Kami tangkap para pelaku dan Penadah dalam rangka kegiatan Ops Jaran Tahun 2022, dan ada beberapa TKP yakni di Wanaraja, Leuwigoong, Banjarwangi, bungbulang, dan Caringin, dan para tersangka dan Penadah kami amankan dari TKP masing-masing”, ungkapnya.
Kapolres menambahkan, bahwa para tersangka ini modus operandinya yaitu dengan cara mengambil kendaraan R2 milik korban yang tersimpan di pekarangan rumah dengan membongkar atau merusak kunci kontak, dan salah satu tersangka lain mengawasi keadaan TKP, kemudian tersangka menjual barang hasil curiannya itu dengan harga Rp.3.100.000 tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Selain itu, Kapolres menjelaskan, ” di TKP lain modus nya berbeda, tersangka menghampiri kendaraan yang terparkir lalu merusak/menjebol kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara tersangka lain mengawasi sekitar TKP, kurang lebih modusnya seperti itu. “, ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Garut mengamankan sejumlah Barang Bukti kendaraan berikut dengan Kunci letter T yang digunakan Para pelaku dalam melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 sampai 7 Tahun Penjara “,pungkas Wirdhanto.( INDRA jAYA)