Garut, tribuntipikor.com
Polsek Limbangan Polres Garut menutup Warung yang diduga menjual obat terlarang. Kamis (17/2/2022).
Awal mula Penutupan warung tersebut adanya laporan warga masyarakat terkait dengan Warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang dan meresahkan warga setempat.
Warung tersebut berada di Kampung Cikelepu, Desa Dunguswiru, Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Guna Mencegah pengrusakan Warung oleh warga setempat, Anggota Polsek Limbangan memasang Police Line.
Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo mengatakan, bahwa Polsek Limbangan mendapatkan laporan dari Warga setempat yang resah dengan Warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang, dan Guna mencegah pengrusakan dan main hakim sendiri, Anggota Polsek Limbangan memasang Police Line.
” Ya kami pasang Police Line Warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang, namun sang Pemilik warung sudah melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian unit Reskrim Polsek Limbangan “, ungkapnya.
Sambung Kapolsek, ” Kami pun melakukan langkah pulbaket dan Lidik penjual obat, dan diketahui juga bahwa Warung tersebut disewa Pelaku untuk mengedarkan Obat Terlarang dan bukan orang Limbangan.
” Kami akan mencari keberadaan Pelaku penjual obat terlarang yang dijual melalui warung yang berada di Dunguswiru itu, dan Kami pastikan Warung tersebut saat ini sudah ditutup dan dipasang Police Line “,pungkas Kapolsek.( Dedy Korwil Jabar)