Jazuli Sebut Tidak Tepat Jika Pemerintah Mengatur, Mempersulit Pencairan JHT Buruh

Surabaya Jatim, tribuntipikor.com

Sebanyak 1.000 orang pekerja atau buruh di Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim. Rabu (16/02). Ketua DPW FSPMI, Jazuli mengatakan, 1.000 buruh itu berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban, Kamis 17/02/2022. Pukul 29:09 WIB.

Buruh mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.

Massa menegaskan Permenaker sudah bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

“PP Nomor 60 Tahun 2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015,” kata Jazuli, Rabu (16/2).

Dana JHT, lanjut dia, juga bukan pemberian pemerintah tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.

JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

Ia menambahkan, tidak semua buruh yang kena PHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Maka dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

“Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh,” ujarnya.

Selain itu, buruh juga mendesak Gubernur Jatim merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan membahas ulang UMP Jatim tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, merevisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.

“Naikkan UMK di Jatim tahun 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021,” katanya. (Kin/ain).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *