BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Proses pelaporan kecurangan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Perades), yang di laksanakan pemkab Blora, soal SK pengabdian palsu kini sudah masuk di Kepolisian. Olehnya (2) dua tersangka segera di tetapkan.
Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang mengatakan, ada 4 pelaporan dari masyarakat yang sudah masuk. Diantaranya 2 pelaporan, untuk Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, serta Desa Beganjing, Kecamatan Japah, kini pemeriksaannya sudah ditingkat penyidikan. Dan 2 pelaporan untuk Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, dan Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, pemeriksaannya baru di tingkat penyelidikan.
“Desa Nginggil, tersangkanya masih dalam proses sidik, namun kita sudah upaya untuk memeriksa saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti. Yaitu keterkaitan SK karangtaruna yang di gunakan oleh 2 orang perangkat yang berinisial J dan T.
Jadi SK ini di gunakan untuk memperoleh nilai pembobotan sebesar 8 poin. Ternyata setelah hasil pemeriksaan SK tersebut palsu,” terang Kompol Christian, saat konferensi pers di rumah dinas Kapolres Blora, Minggu (06/02/2022). Pagi.
“Kemudian untuk Desa Beganjing, yang menggunakan SK Bumdes ada 2 orang berinisial S dan T. Ini sudah kita tingkatkan, dari lidik menjadi sidik. Penetapan tersangkanya masih menunggu proses penyelidikan,” tambahnya.
Lanjut Wakapolres Blora, dari ke 2 desa ini tersangkanya nanti akan di kenakan pasal 263, yaitu mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil. Dan Polres Blora segera menindaklanjuti untuk berkoordinasi dengan ahli.
“Sebenarnya kita sudah yakin, tapi kita harus koordinasi dengan ahli untuk meyakinkan kita lagi, apakah 2 proses peningkatan dari lidik ke sidik bisa kuat,” lanjutnya.
“Untuk 2 desa yang menggunakan SK palsu ini, akan mengerucut ke yang memerintahkan. SK tersebut di dapatkan dari siapa, dan itu perintah siapa, sehingga kita bisa menetapkan tersangkanya. Ini akan kita konferensi pers lagi Minggu depan,” terangnya.
Kemudian pelaporan untuk 2 desa lagi yaitu Desa Jepangrejo, Kecamatan Kota dan Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen masih dalam tingkat penyelidikan.
“Pada prinsipnya dari 4 pelaporan ini, 2 diantaranya sudah kita tingkatkan ke proses sidik, karena dari 2 itu ada hal-hal yang perlu kita lengkapi lagi, baik dari Desa maupun dari PMD,” terangnya.
Untuk perkembangan laporan Ami’ul Khasanah dari Desa Talokwohmojo, bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, kemudian Kepolisian masih melengkapi bukti-bukti.
“Mungkin dari hal-hal itu apakah ada unsur pidananya atau tidak,” tutupnya.
Perlu diketahui, dari Kepolisian terbuka untuk siapapun yang akan lapor, Polres Blora akan tampung laporan tersebut. Dan tidak ada akibat selama laporan-laporan tersebut di lengkapi dengan bukti-bukti. (Kin).
Editorial: Solikin.gy