Surabaya Jatim, tribuntipikor.com
Kasus dugaan pelanggaran ITE Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awannah atas laporan Wakil Bupati Budi Irawanto. Dalam kasus itu, Budi merasa nama baiknya dikotori di grup WhatsApp. Dalam penyelidikan nya hari ini telah di hentikan. Oleh Polda Jawa Timur, Rabu 02/02/2022 pukul 16:09 WIB.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, di hentikannya penyeledikan itu karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi dari tim ahli.
“Dari hasil penyelidikan selama ini, kita mengambil putusan, bahwa untuk perkara terkait ITE dan juga ada pencemaran nama baik melalui grup WA di kelompok jurnalis dan informasi, dihentikan penyelidikannya. Pertimbangan dari keterangan beberapa saksi. Ini yang perlu di informasikan ke masyarakat” kata Gatot, Rabu (02/02) siang.
Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut, masalah itu tak memenuhi unsur pidana. “Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan di hentikan. Karena tak ada unsur pidana,” kata Zulham.
“Itu setelah kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021 kemarin. Juga berdasarkan saksi yang telah kami periksa,” pungkas alumnus AKPOL 2000 itu.
Untuk diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui WhatsApp yang dianggap menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.
Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat di pastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi Wabub di hadapan publik. (Kin).
Editorial: Solikin.gy