Korupsi: Bantuan Kementerian Pertanian, Anggota DPRD Probolinggo Inisial A Ditahan

Probolinggo Jatim, tribuntipikor.com

Seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial A telah di tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kementerian Pertanian RI. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan oknum anggota dewan tersebut.

Pria yang berasal dari Kecamatan Tongas Kabupaten setempat itu, di duga telah melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung pada Kementerian Pertanian dalam Program LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa menjelaskan, tersangka mengajukan proposal bantuan tersebut kepada Kementerian Pertanian RI untuk Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas.

Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah pada yayasan tersebut. Namun, setelah dana bantuan dari Program LM3 itu turun, tersangka tidak merealisasikannya sesuai dengan kontrak kerja. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, lanjut David, berdasarkan kajian perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, ditemukan kerugikan negara senilai Rp. 110.500.000.

“Setelah kami mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara, kami putuskan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap David, Senin (31/01/2022).

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, A yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu diancam dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [Kin/suf]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *