Pembacaan Pledoi: Terdakwa Tegaskan, Tuntutan JPU Tidak Berdasar Fakta Persidangan

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, M. Rozi, saat membacakan pledoinya pada perkara KDRT, di Pengadilan negeri Bojonegoro, Selasa, (25/01). Yang mana pantauan awak media tribuntipikor.com dalam pembacaan pledoi terdakwa berhenti sebentar, dan Hakim Ketua Zainal Ahmad memberikan saran terhadap terdakwa, bahwa pembacaan pledoi itu bisa dibaca poin-poinnya saja dan tidak harus dibaca semua.

Karena pledoi di baca semua oleh terdakwa, sehingga cukup makan waktu yang lama, maka Hakim Ketua Zainal Ahmad menawarkan skors 10 menit kepada terdakwa dan terdakwa langsung menjawab iya yang mulia. Setelah skors 10 menit selanjutnya terdakwa membaca pledoi lagi sampai selesai.

Dalam pembelaannya, terdakwa menyebut, bahwa surat dakwaan Jaksa tidak didasarkan pada fakta yang telah diungkap di persidangan. Sehingga, pria yang juga anggota DPRD Bojonegoro yang didakwa terlibat perkara KDRT terhadap istrinya sendiri, Anik Susilowati, itu merasa sangat dirugikan.

Dimana seharusnya, kata terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 185 ayat 1 yang berbunyi “keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.

Diketahui: sebelumnya, kesaksian korban dalam sidang tgl 13/12/2020 menerangkan, bahwa pasca setelah terjatuh akibat didorong terdakwa, tangan saksi korban sakit dan tidak bisa di buat apa-apa. Sementara itu, sebagaimana gambar foto dan video yang sudah di analisa keasliannya dan diputar oleh saksi ahli bidang Information and Technology (IT) dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur. Ungkap kejanggalan melalui rekaman video CCTV (Closes Circuit Television) yang di putar pada sidang tertanggal 20/12/2021.

Yang mana menunjukkan, bahwa setelah kejadian lengan saksi korban bisa digunakan untuk mengangkat bantal, guling dan tangan keduanya bisa membuka pintu pagar dengan baik dan terlihat sehat.

Diumumkan selanjutnya, sidang di jadwalkan besok hari Senin tgl 31 Januari 2022, dengan agenda replik atau tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa. (Kin).

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *