Bandung, tribuntipikor.com
Pansus 7 melakukan rapat kerja membahas Raperda tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Bagian Hukum, dan Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C, Selasa, (25/1/2022).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 7, Ferry Cahyadi Rusmafury, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir dalam kesempatan tersebut pimpinan dan anggota Pansus 7, juga SKPD terkait. Pada kesempatan kali ini, Pansus 7 masih membahas draf Raperda pasal per pasal, di antaranya mengenai pembentukan UPT dinas, pencegahan bahaya kebakaran kendaraan bermotor, pencegahan bahaya kebakaran bahan berbahaya, juga penanggulangan kebakaran.
Dari draf raperda yang memuat 109 pasal tersebut, Pansus 7 pada kesempatan ini membahas hingga pasal 59. Dalam pasal 43 disebutkan dalam upaya menanggulangi kebakaran di daerah kota dapat dibentuk UPT Dinas.
“Setiap UPT Dinas sebagaimana yang dimaksud, dilengkapi dengan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran dan bencana, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Ketua Pansus 7, Ferry Cahyadi.
Sementara dalam pasal 58 dipaparkan bagi bangunan yang belum terpasang sistem proteksi kebakaran, bisa mengajukan terlebih dahulu.
Namun apabila berdasarkan pemeriksaan ke lapangan kinerja Sistem Proteksi Kebakaran terpasang, tetapi akses pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinas memberikan peringatan tertulis dengan memasang papan peringatan.
Anggota Pansus 7, Folmer Siswanto M Silalahi mengatakan perlu ada sanksi bagi bangunan yang tidak mempunyai dan juga tidak mengajukan sistem proteksi kebakaran.
“Ini hanya sanksi sosial saja, mungkin sanksi, apa itu diatur dalam perwal atau bagaimana, penyegelan atau nonaktif aktivitasnya,” tutur Folmer.
Selain itu, Folmer menyarankan perlu merinci objek kebakaran yang dikelola.
“Ada dua garis besar, pertama kegiatan utama fungsi pencegahan penanggulangan kebakaran, kedua terkait objek kebakaran perlu dirinci, bangunan dan lingkungan. Artinya objek yang lain tidak masuk di dalamnya. Ini perlu diperjelas lagi aspek penanggulangannya apa saja, karena konsekuensinya ke sarana prasarana dan induk proteksinya nanti tercermin,” ujar Folmer.(Kamal nt)