Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa, SF Salah Satu Ahli Waris Pendiri Kini Duduk Dikursi Pesakitan

UNGARAN, tribuntipikor.com

Salah satu ahli waris dewan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, SF dilaporkan LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin, Sjamsuri BA., ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.

“Ia benar, Ny SF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dan informasi kami terima, berkaitan kasus tersebut sudah disidangkan, satu kali dengan agenda dakwaan. Tapi jelasnya bisa tanyakan ke Pengadilan Negeri Ungaran,”ungkap Imam Supriyono SH MH salah satu tim advokat LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri BA.,saat dihubungi awak media , Senin, (17/1/2022).

Disampaikan Imam, informasi kami terima, pihak SF mengajukan eksepsi. Tapi pastinya kapan kita belum tahu.”Kaitan pihak SF ajukan Eksepsi, silahkan konfirmasi ke PN Ungaran,”terangnya.

Berkaitan kasus ini sudah pada proses peradilan, lanjut Imam, kita berharap sesuai dengan harapan, karena mereka ini bersalah dengan pemalsuan yang merugikan yayasan (Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa – red), maka agar dihukum seadil adilnya sebagaimana hukum berlaku.

“Atas perbutan SF yang merugikan yayasan dan pengurus lainya, ini tentunya supaya tidak ada dampak yang kurang baik kedepan, tentunya harapan kami bisa diproses biar ada keputusan hukum yang pasti dan oleh pengadilan dinyatakan bersalah, serta pelaku dihukum sesuai perbuatan yang mereka lakukan,”tandas Imam.

Dalam proses kasus tersebut, Imam mengapresiasi aparat penengak hukum atas penanganan kasus SF tersebut.

“Kami mengapresiasi baik ditingkat penyidik, jaksa penuntut umum, maupun pengadilan yang sudah melaksanakan kewajibanya dalam proses hukum, biarpun ini kita masih mengunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun maupun putusan dari Pengadilan,”pungkasnya.

Terpisah, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H. , M.Hum., kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi awak media, melalui sambungan seluler (panggilan whatsApp) Senin, (17/1/2022), perihal telah ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kliennya menjawab, jika dirinya belum mengetahui pasti.

“Saya itu, gerakanya sering keluar kota. Coba saya tanyakan ke pak Turmudi, karena ia yang mengikuti perkembanganya. Untuk pastinya saya belum tahu, saya tanyakan dulu,”jawabnya singkat.

Berita sebelumnya,
Lembaga Bantuan Hukum ICI Jateng mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan SF selaku salah satu ahli waris dewan pendiri dan Notaris TFR atas perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa ke Polda Jateng, Kamis (13/12/2018) siang.

“Kami mengadukan dugaan tindak pidana dalam sengketa Yayasan Islamic Centre Sudirman akibat adanya pembuatan perubahan notaris yang dilakukan Ny SF dan Notaris TFR,”kata Nurrun Jamaludin SHI MHI dengan didampingi Imam Supriyono SH MH tim advokat LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri BA., kepada wartawan di Mapolda Jateng.

Dugaan tindakan tersebut, lanjutnya, telah merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dan pihak-pihak terkait secara langsung atau tidak langsung pada proses kegiatan yayasan tersebut.

Menurutnya, Yayasan Islamic Centre Sudirman Yang Berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs Harus Rasyidi (alm), Drs Mohammad Amin Hambali(alm), Drs Haji Soebijono (alm)(Apoteker) dan Mohammad Amin Sjamsuri BA.

Namun, lanjutnya, berdasarkan akta Notaris No 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No 10 tanggal 12 Maret 1980 itu, secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.

“Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan, mengingat berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapupun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris itu,” ujarnya.

Dengan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut, dia menambahkan, agar Kapolda Jateng melalui Direktur Kriminal Umum dapat menerima pengaduan ini dan diharapkan dapat segera mengambil tindakan dan angkah-langkah hukum, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap Yayasan Islamic Centre Sudirman dan seluruh pihak yang terkait khususnya pengadu/pelapor.

“Pembuatan Akta Notaris perubahan yang dilakukan sepihak oleh Notaris tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut,”tuturnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan SF dan Notaris TFR belum bisa di konfirmasi.

Vio Sari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *