Dumai, tribuntipikor.com
Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman merupakan bentuk dari pelanggaran hukum sehingga dapat ditindaklanjuti.
Rabu, 13 / 01 / 2022 tim awak media terjun langsung kelokasi kebun milik Abdul Rahman Simatupang ( ARS ), untuk melihat langsung sejauh mana tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh PT.SATRIA PERKASA AGUNG.
Sekira jam 11 ¹⁰ wib tim awak media sampai dilokasi, terlihat ada 4 orang security PT SATRIA PERKASA AGUNG dibawah pohon rambutan milik Abdul Rahman S dan dilokasi ada 4 unit eskapator, terlihat 1unit standby dan 3 unit lainnya sedang bekerja menumbang pohon sawit serta mensteking lahan milik ARS.
Sambil mengelilingi kebun ARS, awak media yang didampingi oleh 3 orang security PT SATRIA PERKASA AGUNG dan seorang pengawas lapangan berinisial MS, awak media meminta keterangan dari MS, dan ia mengatakan ” Saya bekerja sesuai dengan SOP pak”
Kemudian awak media bertanya” sesuai SOP dari kantor ya pak, dan ia mengaminkannya. Bapak tahu tidak bahwa pohon kelapa sawit yang sudah ditumbang itu, yang menanamnya adalah ARS dan saudaranya?, dan mereka juga ada memiliki surat tanah yang sah berupa SKGR yang terbit pada tahun 2005, mengapa pihak PT SATRIA PERKASA AGUNG seenaknya aja menumbang dan merusak kebunnya,
“Kalau masalah itu bapak tanyakan saja sama Humas, karena saya disini hanya mengawasi aja”. Jawab MS
Melalui telepon seluler awak media menghubungi Humas PT SATRIA PERKASA AGUNG dinomor 08xxxxxxxx88 mengatakan “itu sawit yang produktif atau yang bagaimana?”
Begini ajalah pak, kalau mau konfirmasi hari Selasa aja orang bapak datang kekantor di Bukit Kerikil, nanti kita koordinasi dan saya klarifikasi tentang masalah ini, karena saya lagi diatas speed, terang Humas PT SATRIA PERKASA AGUNG berinisial AB.
ARS menyampaikan kepada awak media, bahwa ia akan melakukan tindakan hukum dan akan melaporkan kasus pengrusakan kebunnya kepada Aparat penegak hukum, karena pihak PT SATRIA PERKASA AGUNG telah melakukan tindak pidana.
ARS juga meminta kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini nantinya. Dia mengatakan bahwa atas peristiwa itu, ia sudah mengalami kerugian materiil yang nilainya tidak sedikit.
“Kalau pun benar ada pihak PT SATRIA PERKASA AGUNG mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya mereka harus melakukan upaya hukum sesuai dengan undang – undang dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain,” (ahs/tim)