Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan sosialisasi dan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), Jumat (14/01/2031) di aula Kantor Koperasi Berdikari, Jalan Panglima Polim, Bojonegoro Jatim.
Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum menyampaikan, bahwa ini merupakan sesuatu yang baru, tetapi semua keluarga besar Dinkes telah mendapatkan buku pedoman. Sehingga mari sama-sama kita pelajari, hayati, dan laksanakan. Kata Ani Pujiningrum.
Lebih lanjut, pencanangan Zona Integritas di Dinkes Kabupaten Bojonegoro Jatim, sudah dilaksanakan oleh Kepala Dinas bersama Bupati Bojonegoro sejak 2022. Dan hari ini, di break down ke seluruh karyawan untuk melaksanakan ZI.
“Ada beberapa hal yang harus kita laksanakan, salah satunya tanda tangan komitmen bersama,” tukasnya.
Ani menuturkan, harapan setelah penandatanganan komitmen, semua karyawan Dinas Kesehatan bisa melaksanakan dengan baik dan tulus ikhlas.
“Nanti akan disampaikan apa saja konsen kita dalam melaksanakan Zona Integritas,” imbuhnya.
Tentunya, tidak hanya berbentuk sebagai dokumentasi tetapi juga akan dilaksanakan oleh semua keluarga besar Dinas Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Ke depan, Dinas Kesehatan akan me-launching nomor khusus sebagai sarana pengaduan baik tenaga internal maupun eksternal sebagai komitmen untuk berbenah diri.
“Semoga, kriteria-kriteria di zona integritas bisa kita tempuh dan berhasil dengan nilai yang baik,” harapnya.
Dikesempatan ini, Sekdin Kesehatan Muhammad Isnaini mengatakan, kegiatan Zona Integritas ini sudah dimulai di 2021 lalu melalui sosialisasi dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Jatim. Setelah diadakan sosialisasi kami lanjutkan ke seluruh staf Dinas Kesehatan di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Selanjutnya, Dinkes sudah membentuk tim zona integritas terdiri dari enam kelompok kerja (pokja) yang semuanya berjalan sesuai relasi setiap pokja, dan hari ini telah dilaksanakan pencanangan Zona Integritas yang dihadiri oleh seluruh pegawai Dinkes kabupaten Bojonegoro Jatim, imbuhnya.
Selanjutnya, di lima puskesmas terpilih akan mengadakan Zona Integritas. Antara lain Puskesmas Gondang, Puskesmas Mejuwet, Puskesmas Sugihwaras dan Puskesmas Balen, dan Puskesmas Trucuk.
“Semoga, kriteria-kriteria di Zona Integritas bisa kita tempuh dan berhasil dengan nilai yang baik,” harapnya.
Perlu diketahui, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, salah satunya perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. (Kin)