Kab Bandung, tribuntipikor.com
Direktur eksekutif SARA Institute Muhammad Wildan mengapresiasi langkah cepat kepolisian melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean 01/11/2022.
Dengan ditahannya Ferdinand Hutahean Ini, Bukti komitmen kepolisian tegas dan tidak pandang bulu apalagi beberapa hari kebelakang Bahar bin smith juga dilakukan hal yang sama yaitu penahanan dan hal itu ini membuktikan Polri di bawah pimpinan Jendral listyo Sigit Prabowo berkomitmen menegakan Equality before the law yaitu Dimuka hukum semua sama.
Mudah-Mudahan dengan ditahannya Ferdinand dan Habib Bahar ini menjadi warning kepada tokoh-tokoh lain untuk tetap menyebarkan hal-hal baik dan jangan coba-coba menyebarkan nilai-nilai intoleran (ujar Wildan).”
Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya Ferdinand Hutahean 3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Terkait kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.