Camat Solokuro Dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, Akibat Korupsi Bantuan Pertanian

Lamongan Jatim, tribuntipikor.com

Camat Solokuro Hari Agus Santa Pramono, mulai Jumat (07/01/2022) siang, di jebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan. Eksekusi itu dilakukan akibat adanya korupsi bantuan kelompok tani pada tahun 2011 senilai Rp 60 juta.

Terpidana terlibat korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2011, yang mana saat itu ia masih menjabat sebagai Camat Maduran, Sabtu 08/01/2022 pukul 14:09 Wib.

“Eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya dari tingkat pertama banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan tahun 2011,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto.

Lebih lanjut, Condro menerangkan, eksekusi tersebut sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor : 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.

Amar putusan ini menyatakan, bahwa tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Sesuai ketetapan putusan MA tersebut, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun,” jelasnya.

Selain itu, Condro juga membeberkan, sebelum ditahan di Lapas jalan Seomargo, Hari Agus Santa Pramono dinilai sangat kooperatif. Ia juga diperiksa kesehatannya oleh dokter, termasuk harus menjalani Swab.

“Setelah dipastikan HP sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lamongan,” ungkap Condro.

Secara rinci, di wilayah Maduran ada 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta. Oleh Kepala Desa, tiap Gapoktan tersebut diminta Rp 20 juta, sehingga terkumpul senilai Rp 60 juta.

Kades lalu menyerahkan uang itu kepada Hari Agus Santa Pramono kemudian oleh Hari Agus Santa Pramono diserahkan kepada seseorang, sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP

Diketahui, upaya banding hingga kasasi yang dilakukan terpidana tidak membuahkan hasil, ia terbebas dari vonis Pengadilan Tipikor Surabaya, dan MA memperkuat vonis pengadilan. (Kin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *