Natal, 12 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi

KARAWANG, tribuntipikor.com

Momentum Hari Raya Natal tahun ini, sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Kabupaten Karawang mendapat remisi khusus.

Namun dari 12 warga binaan yang mendapat remisi itu, tak ada satu pun yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang Lenggono Budi, menyampaikan kalau remisi diberikan karena narapidana dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sebanyak 12 warga binaan yang mendapat remisi itu adalah bagian dari 33 orang warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Karawang.
Remisi khusus ini paling sedikit 15 hari dan paling tinggi dua bulan,” ujarnya.

Disampaikan kalau pemotongan masa hukuman ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri. Sehingga menyadari kesalahan.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *