Kalimantan Barat, tribuntipikor.com
SELAYANG PANDANG, ” PERSAUDARAAN TRAMUK”, Organisasi Persaudaraan Tramok Kalimantan Barat ini berbadan hukum yang sah dan jelas, dengan bukti surat AKTA NOTARIS NO : 05/9/9/2019/E.K.SAPUTRO.MKn. telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang pelaksanaanUndang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan. Serta tentang pendirian Organisasi Persaudaraan Tramok sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 2. Disebutkan bahwa ormas didirikan oleh Tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kemudian dilanjutkan dengan pasal 3dan 4 ayat 1 dan 2. Telah dijelaskan bahwa Ormas yang berbadan hukum dalam ketentuan Peraturan Pemerintah itu berbentuk Perkumpulan atau Yayasan.
Organisasi pada dasarnya memiliki Norma baik tertulis maupun tidak tertulis. Norma itu yang secara subtansial memberikan dampak pada setiap manusia yang didalamnya, baik dalam bentuk sikap, perilaku dan karakter semuanya itu berujung pada nilai positif yang bertujuan untuk mempererat hubungan, yang bermuara pada hubungan persaudaraan.
Dalam organisasi tujuannya bukan mencari kelemahan orang lain, egois, dan sebagainya, namun utama organisasi adalah memperarat tali persaudaraan baru mewujudkan tujuan operasionalnya. Tulisan ini bertujuan untuk sedikit memperkenalkan budaya dan adat organisasi yang didalamnya terdapat persaudaraan. Sehingga kita tidak saling memberikan kesan yang kurang menyenangkan dan merenggangkan tali persaudaraan.
Organisasi PERSAUDARAAN TRAMUK ini Merupakan sebuah wadah bersatunya dari berbagai macam golongan, Suku Bangsa dan Agama. dengan tujuan mempererat tali persaudaraan serta memperkokoh tali silaturahmi demi menjaga keutuhan NKRI.
Persaudaraan Merupakan Bersatunya antara Rakyat Negara Indonesia yang tidak saling mengenal menjadi saling mengenal, sehingga terjalin komunikasi yang baik dan mengikat, terciptanya hubungan harmonis antar sesama, golongan, Suku Bangsa dan Agama. dengan terjalinya komunikasi ini akan memperkuat antar berbagai bidang, sehingga terciptalah Ekonomi yang mapan, Hubungan Sosial yang Harmonis. Dengan Tercipatanya SDM yang mapan ini akan terwujud sebuah pengelolaan SDA dan Infrastruktur yang Baik dan Memadai.
Persaudaraan adalah perserikatan terorganisasi yang beranggotakan pria yang berkumpul dalam lingkungan yang bersahabat dan bersaudarayang berdedikasi dalam membina anggota dalam bidang intelektual, fisik, maupun sosial.
Persaudaraan merupakan hubungan erat dan solid yang saling ada hubungan timbalbalik satu sama lain. Persaudaraan tidak hanya hubungan sedarah, namun persaudaran juga seperti pertemanan, persahabatan, dan lain sebagainya yang saling mengikat serta saling menguntungkan. Persaudaraan adalah bentuk kepedulian sosial. Kepedulian sosial muncul dan tampak ketika kita saling memberi waktu dan ruang.
Waktu itu adalah ketika kita memberi kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan sesuatu hal. Kesempatan tersebut merupakan penghargaan, penghargaan itu lebih penting dari penghargaan yang berwujud, dan berbentuk.
Sedangkan Ruang merupakan realisasi dari waktu, yang mempersilahkan tempat kepada orang lain untuk menyampaikan sesuatu hal. Jika hal ini diwujudkan maka sudah terjadi yang namanya kepedulian sosial yang secara spontanitas menghubungkan tali persaudaraan.
Tramok merupakan sebuah nama desa, yang notabeni mayoritas penduduknya suka bersahabat, mencari saudara, menjalin hubungan yang baik, mendahulukan rasa persaudaraan dalam hubungan antar umat beragama, suku dan bangsa. wadah ini di bentuk dan di gagas oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda yang berasal dari Desa Teramuk. agar sejarah tersebut tidak hilang ditelan oleh perkembangan Zaman. maka tetap dituangkan dalam sebuah nama Organisasi PERSAUDARAAN TRAMUK. akan tetapi Wadah ini tidak difokuskan pada masyarakat yang berasal dari Desa Tramuk. namun, terbuka bagi siapapun yang akan bergabung, karena tujuan organisasi ini dibentuk untuk menguatkan tali persaudaraan antar rakyat Indonesia dari semua Golongan, sehingga NKRI akan tetap terjaga, Pembangunan Selalu terus Berkembang dan Terkawal dengan Baik.
Sedikit Kami sampaikan tentang Persaudaraan Tramuk ini agar bisa menjadi acuan kedepan, seiring dengan berkembangnya persaudaraan sesuai dengan perkembangan zaman, agar Tali Silaturahmi tetap terjaga, bukan semakin lemah namun semakin kuat. Maka dengan ini PERSAUDARAAN TRAMOK sah secara Hukum sebagai Organisasi Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah.(Mansur/Thohir Muzakki)