Subang, tribuntipikor.com
Kamis 30 Desember 2021, Pilkades serentak Kabupaten Subang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2021. 58 desa dari 25 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Subang, masyarakat datang ke TPS untuk memilih calon Kepala Desa sebanyak 200 calon dan menghasilkan 58 Kepala Desa terpilih.
Pemkab Subang menggelontorkan dana dalam Pilkades serentak sebesar 5 Milyar lebih yang diambil dari APBD.
“Rilis beberapa media sebelum penyelenggaraan Pilkades”
Pemerintah Kabupaten Subang mengantisipasi terjadinya pungutan panitia kepada calon kepala desa.
Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk tahun 2021, terhitung secara maksimal dengan total biaya sebesar Rp 5.8 miliar.
Hal ini dijelaskan oleh Agus Maskur Rosyadi pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Agus Maskur mengutarakan rincian penyelenggaraan Pilkades serentak diantaranya adalah untuk penyelenggaraan kepala desa sebesar 36 juta setiap desa, anggaran tersebut untuk biaya honorarium panitia Pilkades sebesar Rp 24 juta dan Pengawas Pilkades sebesar Rp 12 juta per desa. Harapan Pemerintah memberikan bantuan terhadap penyelenggara kepala desa, agar dalam pelaksanaanya Pilkades bisa bekerja secara profesional dan menjadikan Pilkades terbaik dari sebelumnya.
Rahmat Hidayat selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Subang mengatakan “anggaran tersebut diperuntukan untuk biaya pengamanan dan penyelenggaraan Pilkades di 58 desa.
Rahmat menjelaskan terkait anggaran Pilkades Serentak tersebut penggunaannya diantaranya, 1 warga pemilih atau 1 suara di kasih anggaran Rp. 11450.
Angaran per satu suara cukup besar karena Pilkades kali ini diselenggarakan dalam masa Pandemi COVID 19.” Ungkapnya.
Menyoroti anggaran Pilkades, liputan media Tribun tipikor dilapangan menemukan banyak kejanggalan dan banyak menerima pertanyaan dari masyarakat terkait anggaran tersebut di nilai tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Ada kecurigaan ketidak beresan terkait penggunaan anggaran Pilkades.
Kecurigaan penyelewengan anggaran Pilkades, salah satunya dilihat dari
Tempat Pemungutan Suara banyak yang mempergunakan bangunan umum seperti Balai Musyawarah, gedung sekolah bahkan ada yang mempergunakan tempat peribadatan, padahal ada anggaran untuk sewa tenda.
Seperti yang dilaksanakan penyelenggaraan Pilkades di 3 desa, antaranya desa Pakuhaji kecamatan Cisalak, desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang, desa Gandasoli Kecamatan Tanjungsiang. Pantauan Tribun tipikor 3 desa tersebut penyelenggaraan Pilkades Tempat Pemungutan Suara (TPS) semuanya menggunakan pasilitas umum.
Ada kemungkinan pelaksanaan serupa bukan hanya di 3 desa itu saja, bisa terjadi pula di desa yang lainnya yang menyelenggarakan Pilkades serentak.
Menurut Pantauan awak media Tribun tipikor terkait anggaran penyelenggaraan Pilkades, per satu suara dianggarkan Rp 11.450,- dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan anggaran, hal ini diduga ada penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh para oknum penyelenggara Pilkades Serentak.
Untuk membuktikan kecurigaan adanya penyunatan anggaran Pilkades, Investigasi tribun tipikor menelusuri menggali keterangan dari orang yang bersangkutan, yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021 Kabupaten Subang, Jabar.
(Oo.S)