BlORA, tribuntipikor.com
Dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap 2 (dua) Raperda dan Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda), DPRD Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna tahun 2022. Kamis (23/12/2021). Siang
Adapun persetujuan bersama pada dua Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan disahkannya kedua rancangan peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kabupaten Blora agar lebih maju dan lebih baik.
Bupati Blora, H.Arief Rohman, S.IP M.Si, menyampaikan rasa terimakasihnya atas telah dilakukannya persetujuan bersama dua Raperda tersebut. Dengan demikian, guna langkah tahapan-tahapan selanjutnya juga dapat berlangsung lancar. Sehingga nantinya dapat segera dijadikan landasan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini, menjadi sebuah harmonisasi keselarasan peraturan yang disesuaikan dengan muatan lokal, mengikuti praktik pengelolaan keuangan daerah yang terus disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinamis. “Serta guna optimalisasi pelaksanaan tugas yang mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan keuangan daerah yang sehat. Ucapnya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentunya perekonomian masyarakat adalah sektor yang paling terdampak. Hal ini berpengaruh pada turunnya daya beli dan taraf hidup masyarakat.
Pemerintah daerah terus mengupayakan kebangkitan sektor ekonomi tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian tarif BPHTB. BPHTB adalah pungutan pajak atas pengalihan tanah dan bangunan yang dilaksanakan oleh perorangan maupun badan usaha.
“Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, pemerintah daerah melakukan penyesuaian tarif BPHTB. Besaran tarif BPHTB disesuaikan dari 5% menjadi 2,5% untuk transaksi: Tukar menukar; Hibah; Hibah wasiat; Waris; dan Hadiah,” ungkapnya.
Disampaikan Bupati, dengan adanya penyesuaian tarif BPHTB, diharapkan masyarakat akan semakin giat melakukan balik nama sertifikat sesuai dengan hak kepemilikannya.
“Selain untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, sertifikat tanah juga menjadi salah satu faktor pendukung kemudahan berusaha,” ungkapnya
Kemudian, dilakukan persetujuan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang memuat 13 (tiga belas) judul rancangan Perda dan 3 rancangan Perda kumulatif terbuka yang akan disusun dan ditetapkan selama tahun 2022 baik yang diusulkan oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Juru bicara dari DPRD Kabupaten Blora, Aditya Candra, mengungkapkan bahwa pembahasan dua Raperda telah dilakukan secara komprehensif. Sehingga dalam rapat paripurna ini pansus menyampaikan hasil pembahasan atas dua raperda tersebut.
“Terdapat pembahasan dua raperda dan telah dilakukan secara komprehensif melalui proses tahapan metode sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang perundangan yang berlaku, partisipasi aktif semua unsur akademis, eksekutif maupun legislatif berlangsung secara transparan, demokratis dan dinamis,” jelas Aditya Candra.
“Maka dalam rapat paripurna hari ini kami pansus DPRD Kabupaten Blora menyerahkan hasil pembahasan dua raperda keapda pimpinan dan selanjutnya mohon persetujuan rapat paripurna untuk diambil keputusan dan mendapat keputusan bersama,” imbuhnya.
Kemudian, terkait Propemperda, Aditya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara terkoordinasi, terarah dan terpadu oleh DPRD Kabupaten Blora dan Pemkab Blora.
“Maksud dan tujuan Propemperda tersebut dalam rangka menentukan arah dan kebijakan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang undangan yang baik, guna menentukan sikap prioritas raperda yang akan disusun dan dibahas dalam kurun waktu satu tahun,” papar Aditya.
Pihaknya merinci beberapa Raperda yang akan disusun dan dibahas di tahun 2022 mendatang.
“Rancangan peraturan daerah yang kita susun dan kita bahas pada tahun 2022 sebanyak 13 Raperda dan 3 Raperda kumulatif terbuka, yaitu terdiri Raperda inisatif DPRD berjumlah lima, usulan Pemkab Blora berjumlah 8, Raperda kumulatif terbuka berjumlah 3,” jelasnya.
Adapun Raperda usulan DPRD yakni, (1) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;(2) Bangunan Gedung;(3) Retribusi Jasa Umum; (4) Retribusi Jasa Usaha; (5) Retribusi Perizinan Tertentu.
Lebih lanjut, usulan Pemkab Blora yakni (1) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 6 tahun 2018 tentang Pemetaan perumahan dan kawasan permukiman; (2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blora; (3) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah; (4) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; (5) Perubahan atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro; (6) Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame; (7) Penanggulangan Penyakit Menular; (8) Pesantren.
Sehingga: Raperda kumulatif terbuka, (1) Akibat Putusan Mahkamah Agung; (2) Penataan Kecamatan/ Penataan Desa; (3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Kin)