Garut, tribuntipikor.com
Tim Investigasi Media Tribun Tipikor Geram, mengapa tidak karena masih di temukan Adanya Beras Tak Berlabel ijin Kementan di penyaluran BPNT Desa Maripari, Kecamatan Sukawening kabupaten Garut jawa barat.
Tim salah satu awak media liputan khusus Tribun Tipikor jawa barat ,mengatakan saat ia melakukan monitoring sebagai pihak media yang sedang melakukan sosial kontrol di lokasi penyaluran sembako program pemerintah BPNT ,melihat penemuan karung beras tak berlabel ijin Kementan di toko agen Ai Siti Patimah di Kampung Babakan jati dan ia Mencoba Menyuap Wartawan Dengan uang 25 Ribu Rupiah dan Roko Garam merah (1)bungkus untuk Uang Damai dari Agen e warung yang di tunjuk sebagai agen penyalur di Desa Maripari,Minggu(19/12/2021)
Tim menjelaskan saat monitoring penyaluran BPNT di Kecamatan Sukawening berawal melihat KPM sedang membawa beras tanpa lebel ijin kementan alias bodong, menindaklanjuti temuan tersebut,maka ia mencari tahu dan mendapatkan keterangan dari masyarakat faktanya ditemukan adanya kejanggalan karung beras yang diterima dan di bawa KPM dengan lebel yang mencurigakan, atas dasar itu, Tim inpestigasi langsung ke lapangan dan melihat agen yang sedang menyalurkan BPNT di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat ternyata benar, kita temukan karung beras yang tidak ada label ijin kementan di duga agen sengaja menyalurakan beras tanpa ijin ke Dua Ratus dua sembilan KPM diwilayah tersebut terindikasi dan terbukti melanggar aturan dan menyalah gunakan wewenang yang akan berakibat melawan hukum juga terindikasi agen tersebut Melanggar Pedum.
Menurut Tim, hal ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum yaitu saiber pangan polda jabar juga pihak tikor serta desa dan yang lebih Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)Maripari untuk lebih teliti. Sebab bisa berakibat fatal proses hukum yang berakibat pidana juga, pihak yang berwenang di atas harus lebih teliti,
Sementara pemilik agen penyalur toko Ai Siti Patimah Mengatakan untuk Pembagian BPNT sekarang Berjumlah 229 KPM. ketika di komfirmasi terkait Lebelisasi mengatakan bahwa ia, lebih memberdayakan Beras Lokal untuk pengadaan beras, dengan cara membeli Dari Pemasok untuk keperluan penyaluran BPNT di Toko agennya,
“Sementara bahwa penyedia beras itu harus punya legalitas, atau punya CV yang jelas dan terdaftar di kementan sebagai distributor penyalur beras Mengacu kepada Pedum.
“Dinas sosial (DINSOS) menghimbau masyarakat penerima bantuan agar bersikap kritis dengan melaporkan jika ada temuan barang yang di berikan agen kurang memuaskan KPM atau kualitas barang tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum.
“Adukan saja jika KPM merasa tidak puas dengan kualitas barang bantuan yang diterima, termasuk beras yang tidak ada legalitasnya atau berlabel dan terdaftar di kementan .Tapi harus secara tertulis dan benar sesuai fakta barang yang di berikan ,” pungkasnya ( TIM inpestigasi Jabar )