SEMARANG, tribuntipikor.com
Marjani Bin Sutaji Korban Pembacokan mencari keadilan. Diantar dan didampingi Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran, Marjani dengan berjalan tertatih-tatih merasakan bekas luka robek tebasan senjata tajam di bahu dan lehernya yang belum pulih pada saat mencari ikan, mendatangi kantor Pengacara Kondang di Kota Semarang Herry Darman,SH & Partners yang berlamat di jalan Sriwijaya No. 57 Lt.2A. Kota Semarang, Senin (18/12/2021)
Kasus ini bermula dari Marjani yang mencari ikan wader dengan cara meyetrum di bacok oleh penjaga tambak berinisial MT dari arah belakang melukai bahu dan leher Marjani sehingga mengakibatkan luka sangat parah sehingga nyaris tewas kehabisan darah. Perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan MT ini seharusnya tidak dilakukan mengingat saat itu MT tidak melakukan teguran atau menanyai korban Marjani apalagi korban Marjani tidak melakukan perlawanan sama sekali. Saat ini pelaku MT sudah mendekam di Lembaga Kemasyakatan Demak setelah sebelumnya dalam putusan sidang pengadilan dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 14 bulan penjara.
Dengan bergulirnya waktu pihak pemilik lahan bernama H.Suhadak yang beralamat di desa pasir, kecamatan Mijen kabupaten Demak melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan sangkaan melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 (ke-3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun .
Kepada awak Media Herry Darman & Partners menangapi kasus diatas mengatakan “kami akan melakukan pembelan kepada saudara Marjani, rencananya 7 advokad yang akan mengawal kasus ini antara lain H.Herry Darman,SH, Muhammad Kurnadi,SH.MH, Okky Andasniwari,SH, Tedy,S.Asmoko,SH.MH, Agus Basuki,SH, Aris Septiyawan,SH, dan Sugiyarto,SH.
“Saat ini yang berkembang munculnya opini dimasyarakat juga di beberpa media bahwa klien kami Marjani dituduh sebagai pencuri, karena sampai saat ini belum ada fakta dan bukti bahwa marjani ini bersalah karena yang bisa menentukan tersangka marjani bersalah adalah pengadilan yang mengatakan mardani bersalah. Kalau Marjani tidak terbukti kami selaku kuasa hukum nantinya akan meminta agar kasus ini bisa dihentikan demi hukum, kami menginginkan penyidik dan Kajari tidak perlu ragu dengan opini masyarakat yang berkembang yang belum tentu benar, perlu diketahui ancaman hukuman yang disangkakan kepada klien kami Marjani pasal 363 ayat 1KUHP yang ancamanya 7 tahun , ini bukan main-main, ini harus mendapat perhatian khusus kebenaran harus ditegakkan ungkap Herry Darman
Sementara itu yoyok sakiran ketua L.A.I ( Lembaga Aliansi Indonesia) Jawa tengah yang selama ini mengawal kasus Marjani mengatakan “menurutnya Marjani ini hanya sebagai korban pembacokan yang dilakukan oleh mbah MT yang saat ini sudah di lembaga pemasyarakatan demak yang dalam sidang pengadilan dijatuhi dengan hukuman selama 14 bulan penjara
“Saya mengajak Marjani menemui kuasa hukum kami H.Herry Darman SH untuk minta bantuan hukum atas kejadian tersebut. Saya berpendapat menurut saya ini ada apa, kenapa marjani di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan acamannya 7 tahun, ini perlu dikawal dan menjadi perhatian bersama tentunya jika memungkinkan perlu di evaluasi kembali penerapan pasalnya oleh penyidik atau jaksa. Marilah kita kawal bersama-sama Kasus ini untuk tegaknya keadilan, ujar Yoyok Kasiran.
(Adi/Vio)