Diduga adanya Pungli, Ketua Poktan Sebut bukan 20 ribu melainkan 15 ribu

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Sebagai bentuk implementasi program yang dicanangkan oleh kementrian pertanian serta dalam upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian di kabupaten Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro tahun ini telah memberikan bantuan hibah berupa benih dan pupuk kepada petani pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM) secara gratis. Namun, dalam realisasinya, para petani saat mengambil bantuan di Kelompok Tani masih dimintai atau dipungut biaya dengan berbagai dalih. Jum’at 17/12/2021 pukul : 09:09 Wib.

Seperti yang terjadi di Dusun Payak Desa Purwoasri, kecamatan Sukosewu, kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur. Para petani yang mendapat bantuan diduga atau terindikasi harus menyetorkan sejumlah uang kepada Kelompok Tani Bangun Trisno 2 dengan dalih untuk operasional yakni, pupuk Phonska plus Rp. 15 ribu per zak sedangkan untuk Benih Padi Rp. 5 ribu per zak.

Mendapati informasi tersebut, lantas awak media tribuntipikor.com melakukan Investigasi menuju tempat pembagian bantuan yakni ke rumah Siswanto, yang juga Bendahara Poktan Bangun Trisno 2. Akan tetapi Siswanto mengajak awak media ke rumah H. Shodikun selaku ketua Poktan Bangun Trisno 2.

Dirumahnya, H. Shodikun saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan kepada petani penerima bantuan sebesar Rp 20 rb. Shodikun selaku ketua membantah, bukan 20 ribu mas melainkan 15 ribu. Dirinya mengakui adanya pungutan itu. Akan tetapi uangnya untuk operasional. Ucapnya.

“Jadi para petani (KPM) yang menerima bantuan benih padi dan pupuk dikenakan biaya sebesar Rp.15 ribu per zak untuk pupuk. Sedangkan untuk benih dikenakan biaya Rp.5 ribu per zak.” jelasnya.

“Uangnya digunakan untuk biaya operasional dalam pembagian bantuan,” imbuh Shodikun.

Masih menurut Shodikun, bantuan yang diterima melalui kelompoknya, kurang lebih sebanyak 20 ton pupuk Phonska plus dan 2 ton benih padi. Adapun luas lahan yang mendapatkan bantuan sekira 80 hektar, dari 120 hektar yang diusulkan.

Sebelumnya, salah seorang warga Dusun Payak Desa Purwoasri saat ditemui awak media menuturkan, memang dusun Payak mendapat bantuan pupuk dan benih.

Saat di tanya apakah benar ada tebusan atau harus membayar untuk mengambil atau mendapatkan bantuan tersebut. Warga yang mengaku mendapat bantuan pupuk tersebut menjawab, “Ya mas, bener harus menebus sebesar Rp.20 ribu per zak.”ujarnya.

Sementara itu, Silvy Virginita Orisanti selaku Kasi Pembiayaan Usaha Tani Dinas Pertanian Bojonegoro saat dikonfirmasi awak media. Senin (13/12/2021). menyampaikan, terkait penyaluran bantuan pupuk dan benih tersebut tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun. Dan itu tidak di benarkan apabila bantuan tersebut dimanfaatkan para pengelola kelompok Tani.

” Saya sampaikan bantuan itu gratis dan tidak di pungut biaya. Bila mana ada yang melakukan pungutan, hal tersebut diluar sepengetahuan kami.” Terangnya.

“Karena kita sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari dan menghimbau kepada kelompok untuk tidak melakukan iuran dengan alasan apapun,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Bambang Sutopo, pria yang mengaku sebagai Sekertaris Dinas Pertanian Bojonegoro menegaskan, bahwa bila ada yang melakukan pungutan adukan dan tulis di formulir ini. Pasti akan kami tindak lanjuti. Dan bila memang keberatan atas pungutan itu laporkan ke pihak berwajib biar di proses secara hukum. Karena itu termasuk kategori pungli.

Diketahui: apabila benar adanya dugaan tebusan atau pungutan, berdasarkan dari jumlah pupuk dan benih yang disalurkan per zak Rp. 15 ribu untuk pupuk dan benih Rp. 5 ribu per zak, bisa dipastikan keuntungan Poktan Bangun Trisno 2. yang bisa di peroleh mencapai kurang lebih 14 juta Rupiah bila di hitung dari 20 ton, per 25 kg dengan uraian per 1 kwintal 4 zak. Bila dijumlah ketemu 800 zak dikali Rp. 15 rb sama dengan 12 juta. Sedangkan untuk Benih padi dipungut Rp. 5 ribu, bila dikali 2 ton, per zak 5 kilo satu kwintalnya 20 zak dan dikali 2 ton ketemu uang 2 juta.

Sedangkan dalam ketentuan per Undang-Undangan dan sesuai Instruksi Mendagri serta perubahanya melarang segala bentuk pungli. Seperti Disebutkan di pasal 368, tentang pungutan liar. Pelaku pungutan liar bisa dituntut 9 bulan penjara. Dan tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kin/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *