Miris, Perdagangan Manusia anak dibawah umur dan Manipulasi data Kembali Menghebohkan Nusantara

Riau, tribuntipikor.com

Perdagangan Manusia anak dibawah umur kembali menghebohkan kita, dimana Korban Perdangan ini adalah Putri Gea, terduga Pelaku Perdagangan Sabetianus Giawa & Yuliana Giawa,Riau 16/11/2021.

Sangat di sayangkan hal ini dapat terjadi, sepertinya Undang-undang Perdangan Manusia atau Traffiking & Undang – Undang Perlindangan Anak atau UUPA tidak berlaku bagi Sabetianus & Yuliana serasa Kebal Hukum dan Mengangkanginya.

Kronologis Singkat, Putri Gea ini berasal dari Natal Sumatra Utara, kemudian Ke Kota Medan tinggal di rumah Yuliana yang mengaku sebagai Tante Putri Gea.Putri Gea di bawa Ke Dayun Kab. Siak Provinsi Riau oleh Yuliana ke Rumah Sabetianus, Kondisi Putri Gea ini dari Medan dalam keada’an Bunting, tak tau siapa pelakunya masih tanda tanya?? Artinya pelaku pertama tidak bertanggung jawab. Yuliana yang mengaku Tante Putri membawa Putri dari Medan Ke Dayun untuk dinikahkan dengan tujuan mencari laki- laki yang mau bertanggung jawab, Yuliana melakukan Manipulasi Data seakan-akan Putri Gea ini Cukup Umur. Ketahuan Anak Ini di Bawah Umur atas Pertnyataan Yuliana dengan Menggunakan Bahasa Nias ” HEWAE AMBO NDOFIMO NOGU ” bahasa Indonesianya ” WALAUPUN KURANG UMURMU NAK ” di mana dengan PD ( Percaya Diri ) Yuliana Mengatakan Itu dalam sebuah rekaman Vidio atas Pernihakan Sepihak yang di laksanakan Dengan Suami Pertma Putri bermarga Zai, dan Juga Pengakuan Putri ( korban ) Sendiri saat di tanya anggota Komunitas Peduli Sesama Gea dan di rekam dalam sebuah vidio tepatnya di rumah Sabetianus.

Lanjut, Keinginan Yuliana tercapai di mana Putri ini di nikahkan Dengan Marga Zai dengan mahar 11.000.0000 ( Sebelas Juta Rupiah ), Pengakuan Zai Ia_nya Menghabiskan uang sebesar -+ 13.000.000 ( Tiga Belas Juta ) termasuk biaya acara yang di laksanakan saat pernihakan Sepihak Dirinya dan Putri.

Selang waktu 2 hari setelah Mereka Menikah, Putri Pergi dari Rumah Zai di malam hari dan kemudian Putri ini dicari oleh Suaminya Zai dan di Temukan Di Jemput Oleh Sabetianus yang mengaku-ngaku Sebagai Paman Putri. Sabetianus Mengamuk ke Zai dengan Dalil Zai Telah Membohonginya karena Zai tidak mengaku sudah pernah menikah dan ingin melakukan kekerasan ke Zai tetepai tidak terjadi karena Zai Melarikan diri, Putri berhasil di bawa Sabetianus ke Rumahnya malam itu.

Setelah kejadian itu, selang waktu -+ 3 hari Sabetianus Menikahkan Lagi Putri Gea dengan Marga Halawa dengan Mahar -+ 18.000.000 ( Delapan Belas Juta Rupiah ) di mana antara Zai ( Suami Pertama si Putri Gea ) sebelumnya di lakukan Perdamaian dengan mengembalikan Uang Zai sebesar 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ), karena Zai merasa takut ke Sabetianus akhirnya menerima uang tersebut dan di buat Surat Pernyataan bahwa Zai tidak menuntut/ Mempermasalahkan.

Atas Kejadian yang menimpa korban Putri Gea tersebut, komunitas peduli sesama Gea ( PSG ) membuat Laporan Polisi di Polres Siak yang di wakili Oleh Koordinator Wil Siak Hasaroro Gea turut hadir Anggota Komunitas PSG ( Gea, Ipar & Ponakan Gea ) serta di dampingi dari Sekjend PSG Fati Gea, Bendum PSG Hery Gea dan Kuasa Hukum PSG Aris Harefa.

Laporan yang di buat tgl 6 Desember tersebut dengan Laporan “Terduga Sabetianus Giawa & Yuliana Giawa ” Melakukan Perdagangan Manusia Anak di Bawah Umur dan Manipulasi data serta menyerahkan Bukti Petunjuk ( Foto Korban & terduga Pelaku serta Vidio ).

Sekjend PSG menyampaikan Kepada Awak Media saat di tanya mengatakan bahwa Hukum Harus di Tegakkan, tidak ada satu orangpun yang kebal dengan Hukum karena Hukum ada untuk di Tegakkan bukan untuk di baca, jelas ini Pedaganan Manusia atau Traffiking karena Sabetianus Sewenang-wenang mengabaikan hukum dan Mengangkanginya. Sekjend PSG berharap Polisi ( Polres Siak ) Serius untuk menutaskan Kasus ini karena Bukti Petnjuk yang di serahkan ke Polisi sangat Kuat dan akurat sehingga tidak ada alasan untuk tidak diproses, karena Kasus ini termasuk Kejahatan Luar Biasa.

Di tempat yang sama, Bendum PSG Hery Gea Juga menyampaikan Hal Serupa saat dimintai keterangannya oleh Awak Media mengatakan bahwa tidak ada Toleransi atas Kasus ini karena kami Mado Gea ( Komunitas Peduli Sesama Gea ) sudah dipermalukan Oleh Sabetianus Giawa. Andaikan saja Pernihakan Putri Gea ini hanya terjadi satu kali dengan Suami Pertama Marga Zai mungkin kami masih berikan toleransi, tetapi Sabetianus mengambil kesempatan mendapat keuntungan atas Putri Gea ini yang tidak kami terima, dan Juga didalam UUPA jelas di katakan Masyarakat ikut serta melindungi Hak anak dimana Putri Gea ini Jelas sesuai pengakuannya umurnya masih -+ 15 Tahun, semestinya bila di nikahkan melalui Prosedur yang berlaku Baik Adat, Agama terlebih aturan Hukum.

Bersama itu, Kuasa Hukum PSG Aris Harefa juga menyampaikan Bahwa aturan Adat, aturan Agama terlebih-lenih aturan Hukum Jelas Telah di langgar oleh Sabetianus, di mana Putri di jadikan Barang dagangan, Laporan Polisi yang sudah di buat tgl 6 Des kemarin sudah di Proeses dan SP2HP sudah keluar dengan nomor : B/266/XII/RES.1.24./2022 Tutur Aris Harefa,F&G.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *