Garut, tribuntipikor.com
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( Ppkm ) Level 2 untuk mempercepatan pencegahan dan mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid -19 di Kec Banyuresmi Kab. Garut.
I . WAKTU DAN TEMPAT :
B. WAKTU :
Hari/Tanggal : Selasa 14 Desember 2021
Pukul : 08.00 s.d. 21.00 WIB.
B. TEMPAT :
Pos Pantau Patuh Prokes :
- Pasar Tradisional Banyuresmi dan PKL.
- Tempat Ibadah.
- Satuan pendidikan sekolah-sekolah dan Pontren.
- Obwis Bagendit.
- Sarana olahraga
II. URAIAN KEGIATAN :
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease.
III. PELAKSANA TUGAS
Satgas Penanganan covid 19 tingkat kecamatan Banyuresmi berjumlah 10 Orang.
IV. Sasaran PPKM Level 3 :
a. Pertokoan,PKL, Supermarket dan mini market b. warung Makan c. Sarana umum, Olahraga, budaya d. Pasar Tradisional, e. Sektor Keuangan/Perbankan f. Sarana ibadah g. Objek Wisata i. Pelayanan Publik lainnya.
KAPOLSEK BANYURESMI
KOMPOL SUPIAN BJ.,SH(INDRA JAYA)