KOALISI AKTIVIS, LSM DAN WARTAWAN SUMATERA SELATAN MELAKUKAN AKSI DAMAI ANTI KEKERASAN DAN INTIMIDASI DI POLDA SUMATERA SELATAN

KAYUAGUNG, tribuntipikor.com
Puluhan masa (Aktivis, LSM dan Wartawan) mendatangi Polda Sumatera Selatan dalam rangka melaksanakan Aksi Damai Anti Kekerasan dan Intimidasi. Palembang 10/12/2021.

Masa yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis, LSM dan Wartawan ini menyampaikan tuntutan nya kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menangkap pelaku penganiayaan aktivis Subhan dan menghentikan segala macam bentuk kekerasan dan intimidasi serta.kriminalisasi terhadap Aktivis, LSM dan Wartawan serta menangkap pelaku dan dalang penganiayaan Aktivis Sumatera Selatan tersebut.

Aksi damai yang diagendakan para aktivis, lsm dan wartawan tersebut diterima melalui audensi diruang Kasubdiv IV Intelkam Polda Sumsel.
Dalam uudiensi tersebut Kasubdit IV Intelkam Polda Sumatera Selatan AKBP Irlansah, SH menyampaikan, kita telah menghubungi Kasat Intel Polres OKI, memang benar telah terjadi penganiayaan terhadap Subhan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Ulak Depati Kec. Pampangan Kab OKI berinisial (AL). Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala, memar dibagian paha samping sebelah kanan dan belikat sebelah kiri akibat dipukul oleh pelaku. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pampangan, laporan korban sudah diterima. Tindakan yang dilakukan oleh Polsek mengamankan barang bukti berupa kayu gelam dan memeriksa saksi-saksi dan Polres OKI juga telah melakukan pencarian bahkan Polda sudah menindaklanjuti permaslahan ini, namun hasilnya saja yang belum tertangkap karena masih dalam pengejaran dan informasinya pelaku masih berada di wilayah hukum Polres OKI, tuturnya.

Kita berharap “Semoga pelaku cepat ditangkap, kepada rekan-rekan aktivis, Lsm dan wartawan serta masyarakat OKI khususnya dan.masyarakat Sumsel para umumnya, jika mengetahui keberadaan pelaku kiranya dapat melaporkan kesentra kepolisian setempat, harapnya.

Sementara itu Aliaman SH selaku Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel menegaskan Stop Intimidasi dan kriminalisasi aktivis, LSM dan Wartawan serta mendesak agar pelaku penganiaya berinisial (AL) terhadap Subhan (korban) dalam melaksanakan tugas sosial kontrol terhadap pembangunan Jembatan Titian Bertiang dan Ris Batu Bata yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021 di Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir agar segera ditangkap dan dihukum, supaya menjadi contoh bahwa Aktivis, LSM dan Wartawan itu bekerja dilindungi Undang-undang sebagaimana UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dalam melaksanakan tugasnya LSM maupun Wartawan berhak mendapatkan informasi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). tegasnya

Begitu halnya Subhan (korban) berharap kasus yang dialaminya dapat diusut tuntas dan pelaku dapat segera ditangkap dan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tandasnya (Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *