GARUT, tribuntipikor.com
Dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, Polsek Cilawu Polres Garut, tadi pagi menggelar Giat Yustisi Penerapan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Cilawu.
Selama Giat Yustisi Penerapan Patuh Prokes berlangsung, terlihat dengan kasat mata, Panit Samapta Polsek Cilawu, Kasi Tartib Kec. Cilawu, Anggota Polsek Cilawu sebanyak 6 personil, Anggota Koramil Cilawu sebanyak 2 personil, Anggota Satpol PP Kecamatan Cilawu sebanyak 2 personil, dan Anggota Dishub sebanyak 1 personil.
“Giat Yustisi tersebut telah dilaksanakan tadi pagi, Kamis tanggal 09 Desember 2021 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, di Jalan Raya Genteng Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, dan pasar Genteng Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut,” ujar Kapolsek Cilawu Kompol Tommy Widodo A.
Dikatakannya, sasaran dalam Giat Yustisi Penerapan Patuh Prokes di Wilkum Cilawu Polres Garut, adalah Para Pengendara R2, ataupun pengendara R4 serta warga Pasar Genteng Desa Margalaksana yang tidak memakai Masker.
Kapolsek Cilawu menyampaikan, Pelaksanaan dari giat tersebut, yaitu pertama, Himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid-19 tentang PPKM dan Penegakan Prokes.
Kedua, Himbauan untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan Vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kec. Cilawu Kab. Garut.
Ketiga, Menyetop kendaraan R2 atau R4 yang tidak memakai masker dan menghimbau supaya selalu menggunakan masker.
Keempat, membagikan Masker kepada pengendara R2 dan R4 yang tidak memakai masker.
Selanjutnya yang kelima, adalah Menyarankan kepada para pengendara agar selalu memakai masker guna memustus mata rantai Covid-19.
Menurut Kapolsek Cilawu, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif.(INDRA JAY)