DPD GMPK Garut Tak Hanya Slogan Belaka Penanganan Kasus Korupsi
Garut, tribuntipikor.com
Dalam menyambut peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 bulan Desember,hari ini Kamis (09/12/21), peringatan hari anti korupsi masyarakat kabupaten Garut khususnya berharap kepada penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan republik indonesia khususnya yang berada di wilayah hukum kabupaten Garut, agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku aparatur negara yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, dapat bekerja secara maksimal dan sesuai mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
Karena kejahatan korupsi adalah merupakan musuh bersama bangsa, dan merupakan kejahatan yang masuk dalam katagori luar biasa, Sehingga penanganyapun musti luar biasa. Alias tidak boleh ada kompromi, sehingga para pelaku korupsi merasakan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua dewan pengurus daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) kabupaten Garut ( Ratmo SH.MH.) didampingi Sekretaris (Yossep Akhmad Gunawan) Kepada wartawan mpginews.id dikantornya Komplek Ruko GGC. Jln. Raya sudirman kelurahan suci Kaler Kecamatan Karang pawitan garut, Sejauh ini dalam pengamatannya, khusus penanganan kasus korupsi digarut masih belum optimal, dan ini dapat berdampak para pelaku korupsi yang notabene kebanyakan pejabat dan Corporasi, semakin berani melancarkan aksinya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya ungkap Ratmo.
Banyak dugaan kasus korupsi yang sudah dilaporkan, baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan progresnya nggak jelas alias mangkrak, atau lebih tepatnya seperti disimpan didalam freeser sehingga menjadi es batu/beku. Padahal kasus kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, sehingga menimbulkan kecurigaan Dimata masyarakat paparnya.
Momentum peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2021 ini DPD GMPK Kabupaten Garut, berharap terutama kepada Kejari Garut, mendukung dan mendorong agar menggelar kembali kasus kasus korupsi digarut seperti POKIR, BOP DPRD, Kasus pasar, sampai dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa yang penangananya ditangani oleh Kejari Garut dapat berjalan sebagaimana mestinya, demi keadilan hukum bagi masyarakat pungkas ratmo.
Ditempat yang sama Sekretaris GMPK yang akrab dipanggil Yossep juga menambahkan, Jangan sampai masyarakat merasa bahwa penegakan hukum digarut hanya tajam kebawah, namun tumpul keatas dan pada akhirnya menimbulkan ketidak percayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri, hal inilah yang harus di antisipasi agar tidak terjadi, jika sampai terjadi jelas ini akan menjadi presedent buruk bagi lembaga tersebut, untuk itu selaku NGO yang dilindungi oleh undang undang juga memiliki fungsi untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap penyelenggaraan negara, sebagai bentuk nyata dari peran serta masyarakat dan membantu aparat penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang jelas jelas memiliki dampak merugikan negara, terlebih lagi akan memiliki dampak yang sistemik pungkasnya(Wawan)