Pansus 10 DPRD Kota Bandung : Pendirian Bangunan Gedung Harus Perkuat Kearifan Lokal

Bandung, tribuntipikor.com

Panitia Khusus (Pansus) 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong bangunan gedung di Kota Bandung memiliki kearifan lokal khususnya terkait budaya Sunda. Dengan demikian, tampilan bangunan gedung akan memperkuat identitas Kota Bandung sebagai ibu kota Jawa Barat atau Tatar Sunda.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan pada rapat kerja membahas Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

“Jadi memunculkan potensi lokal, dalam hal ini bagaimana mengangkat Sunda di Kota Bandung yang merupakan ibu kota Jawa Barat,” ujar Juniarso.

Menurut dia, bangunan yang ada di Kota Bandung dapat memperkenalkan ciri khas dari budaya sunda. Semisal untuk atap gedung atau bangunan yang mengikuti gaya dari budaya dan seni lokal Bandung.

Selain terkait muatan lokal, ia juga mengingatkan soal lingkungan Kota Bandung yang berada di daerah cekungan, maka bangunan yang memiliki banyak kaca sebagai lapisan luar akan mengganggu iklim di sekitarnya.

“Banyak bangunan tinggi dengan dominasi lapis luar kaca, tentu akan mengubah iklim dengan peningkatan suhu udara karena sirkulasi angin dan udara yang terganggu, serta pantulan sinar matahari,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 10 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi menilai bahwa bangunan gedung yang ada diharapkan dapat ikut menyumbang ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Ia mencontohkan dengan menjadikan atap gedung bangunan menjadi ruang terbuka hijau. Dengan demikian, dapat menambah penghijauan yang berdampak positif bagi udara dan lingkungan sekitar.

“Misalnya green building itu bagaimana, kemudian bagaimana dengan pengelolaan sampah-sampah di gedung, sehingga berdampak baik kepada lingkungan di sekitarnya,” katanya.

Anggota Pansus 10 DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman meminta agar ada penjelasan terkait latar belakang dari dibentuknya Raperda tersebut, karena merupakan revisi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Maka ini perlu ada penjelasan lebih jelas, sehingga raperda ini dapat menjadi implementatif ke depannya,” tuturnya. (Kamal nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *