Gegara Keluarkan Sprint Pelaksanaan Muktamar NU, Rais ‘Aam PBNU Digugat LPBHNU Lampung
LBH Ansor Jateng : Inikan Persoalan Internal Ngapain Harus Dibawa ke Pengadilan
SEMARANG, tribuntipikor.com
LBH Ansor Jawa Tengah sangat menyayangkan langkah Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama ( LPBHNU ) Lampung yang telah menggugat Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ke Pengadilan, dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Taufik Hidayat yang merupakan Sekertaris LBH Ansor Jawa Tengah seharusnya hal itu tidak terjadi.
“Seharusnya LPBHNU Lampung memahami jika Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama adalah Syuriah, hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat 3 ANGGARAN DASAR NU,” terangnya. Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, dalam Jam’iyah Nahdlatul Ulama yaitu berisikan para Kyai, Ulama, Habaib, Santri, Pesantren yang selalu diutamakan adalah Akhlak (Adab) sebelum ilmu. Langkah yang di ambil LPBHNU Lampung jelas sekali bukan mencerminkan akhlak Santri yang selalu memegang Adab Tinggi kepada Kyai.
“Masak Kyainya, apalagi ini Rais Aam lho yang mereka Gugat, itu namanya Suul Adab kelakuan LPBHNU yang telah menggugat Rais ‘Aam ke Pengadilan. Seharusnya sebagai seorang santri itu taat dengan putusan dan perintah Kyai, sowan dan tabayun meminta penjelasan atas sikap Rais ‘Aam terkait Muktamar NU”, tandas Taufik.
Tapi karena gugatan tersebut sudah Didaftarkan resmi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung dan sudah mendapatkan register perkara, maka dari LBH Ansor Jawa Tengah siap membela dan menegakkan marwah Rais ‘Aam.
” Akan kami hadapi Gugatan ini, akan kami bela dan tegakkan marwah kyai, akan kita jaga marwah Rois ‘Aam”, tegas Taufik.
“Jadi LPBHNU Lampung ini menggugat Rais ‘Aam PBNU karena beliau mengeluarkan surat yang berisi perintah untuk dilaksanakan Muktamar NU pada tanggal 17 – 19 Desember 2021 di Lampung, itu yang di gugat oleh LPBHNU Lampung. Seharusnya jika LPBHNU ini paham organisasi dan membaca AD/ART NU tidak akan melakukan langkah ini, menggugat di Pengadilan, ini kan persoalan internal organisasi, ngapain harus di bawa-bawa ke Pengadilan segala. Kita sebagai santri itu seharusnya taat dan patuh dengan dawuh Kyai”, tutup Taufik.
Vio Sari